Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMKM Kebanyakan Masih Belum Kantongi SNI, Teten Masduki: Kami Siap Memberikan Kemudahan...

        UMKM Kebanyakan Masih Belum Kantongi SNI, Teten Masduki: Kami Siap Memberikan Kemudahan... Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki mengatakan, penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih sangat rendah. Dari realisasi data per 1 Februari 2023 baru 0,09% atau 62 ribu pelaku UMKM produknya mendapatkan SNI.

        Teten menjelaskan, sesuai amanat Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM. "Maka pemerintah memberikan kemudahan bagi usaha UMK, salah satunya dengan kemudahan izin berusaha serta hak menggunakan SNI bagi produk UMK yang berisiko rendah.

        Baca Juga: Tidak Contek Sarinah, Menkop Teten: Smesco Harus Punya Rules Model Bisnis Sendiri

        Maka, lanjut Teten, sebagai tindak lanjut pemerintah akan mencari formula untuk rules model UMKM dalam penggunaan SNI. Serta perluasan peran pendamping sebagai fasilitator dan sosialisasi bersama dalam penerapan SNI

        "Kita juga akan melakukan percepatan integritas sistem SNI dengan sistem oss.go.id. Serta melakukan simplikasi persyaratan SNI untuk onboarding E- Katalog," jelasnya.

        Selain permasalahan SNI, Menkop Teten juga menegaskan, masih sedikitnya jumlah UMKM yang mendapatkan sertifikasi halal. Dalam hal ini, realisasi per tanggal 23 Januari 2023 baru 129 ribu atau 0,20% UMKM atau sekitar 1 juta jumlah produk yang telah bersertifikasi halal.

        "Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 28 juta target usaha mikro harus bersertifikasi halal," ucapnya.

        Teten menegaskan, kurang dari dua tahun atau 2024 sertifikasi halal akan mulai diwajibkan dan diberlakukan sanksi jika terdapat produk usahanya belum bersertifikasi halal.

        Baca Juga: Dekat dengan Anies, Sikap Loyalis Habib Rizieq Diungkap Habis: Mereka Orang Baik, Suka Menolong

        "Kita akan kampanye dan mandatori pertama sertifikasi halal yaitu produk makan dan minuman serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang diwajibkan untuk bersertifikasi halal," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: