Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Arteria Dahlan Minta Kabareskrim Usut Warganet yang Mengkritik Tajam DPR, Praktisi Hukum: Norak!

        Arteria Dahlan Minta Kabareskrim Usut Warganet yang Mengkritik Tajam DPR, Praktisi Hukum: Norak! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, meminta kepolisian untuk mengusut tuntas warganet yang menyinggung DPR tidak ingin menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkup Kementerian Keuangan. Laki-laki tersebut memberikan arahan kepada Kabareskrim Polri Komjen, Agus Andrianto, kala keduanya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

        Arteria meminta kepolisian dapat mengerahkan divisi siber Polri untuk melaksanakan arahan tersebut. Selain itu, ia juga meminta supaya divisi siber Polri mendalami apakah warganet yang gemar menyindir DPR terindikasi tergabung dalam kelompok tertentu.

        Arteria bahkan telah mengantongi nama-nama akun yang melayangkan tudingan tersebut keapda DPR.

        "Makanya Pak Kaba (Kabareskrim), Sibernya jalan, Pak, yang main itu siapa, akunnya saya sudah tahu semua. Apakah terindikasi dengan pihak-pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pastinya kita support,"  kata Arteria dalam rapat.

        Baca Juga: Gegara 'Markus DPR' Urusan Jadi Panjang, Arteria Dahlan dan Mahfud MD Sampai Perang Urat Syaraf: 'Saya Perkarakan Ini'

        Praktisi hukum layangkan kecaman: Norak

        Seorang warganet sekaligus praktisi hukum melayangkan kecaman di Twitter terhadap langkah Arteria tersebut.

        Ia menilai, tindakan Arteria norak dan menilai memang benar jika Arteria terkesan enggan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu. Sebab, ia menilai Arteria menuding bahwa Menko Polhukam, Mahfud MD berusaha membocorkan rahasia negara lantaran vokal menyuarakan kasus itu.

        Baca Juga: Mahfud MD Sebut Anggota DPR Makelar Kasus, Arteria Dahlan 'Ngamuk': Cabut, Prof! Atau Nanti Saya Perkarakan Ini

        "Norak, ada temuan transaksi janggal Rp349 trliun, yang buka (temuan) diancam dan mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’," tulis akun Twitter tersebut.

        Arteria juga dinilai melangkahi Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo lantaran memerintah Kabareskrim.

        "Justru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum dan yang bisa perintah Kabareksrim itu Kapolri. Jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati," lanjut tulis warganet tersebut.

        Baca Juga: Ngeri Gertakan Arteria Dahlan Bawa-bawa Azab ke Mahfud MD, Warganet: Kaya Emak Gua kalau Kalah Debat

        Lebih lanjut, warganet sah-sah saja melayangkan kritik tanpa harus kena sanksi pidana lentaran mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk memberi masukan ke pemerintah.

        "Apalagi netizen itu juga kan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik terhadap wakilnya," timpal warganet itu.

        Warganet tersebut juga menilai bahwa warganet yang mengkritik DPR tak bisa dipidana lantaran yang ia kritik adalah institusi, bukan perseorangan.

        Baca Juga: Sederet Kontroversi Arteria Dahlan, Mulai dari Gelut dengan Perempuan Hingga Ancam Pidanakan Mahfud MD

        "Kalopun Anda mengaku-ngaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ITE’, tidak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan Anda sebagai anggota DPR," tegas warganet itu.

        Terkait dengan kritik, Arteria juga sebelumnya telah berdalih bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab.

        Baca Juga: Arteria Dahlan Masih Jadi Bulan-bulanan Netizen, Momen Buka Puasa Bersama Sang Ibunda Ikut Kena Rujak: 'Jangan-jangan Kaum...'

        "Tapi harus ada cara yang benar, aturan harus dipenuhi. Sekalipun harus dipenuhi, ada adab dan etika bernegara, Pak, ya harus kita hormati," kata Arteria di ruang sidang DPR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: