Ikut Jemput Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh Kenang Pengalaman Di Penjara 'Asyik Banget..'
Mantan terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh atau dikenal Angie, turut menjemput Anas Urbaningrum usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Selasa 11 april 2023.
Saat acara syukuran dan silaturahmi Anas Urbaningrum dengan pendukungnya di RM Ponyo Cinunuk, Kabupaten Bandung, kepada wartawan, Angie mengaku sempat berbincang banyak hal dengan Anas terkait pengalamannya selama di penjara.
Apalagi, kata dia, dirinya dan Anas hampir menjalani pidana nyaris 10 tahun.
“Pasti kita punya banyak cerita, tapi aku dan mas Anas ini cerita yang lucu dulu, lapas perempuan itu sama gak sama lapas laki-laki, itu aja dulu, jadi belum sampai politiknya bagaimana itu belum,” kata dia di RM Ponyo, Kabupaten Bandung, pada Selasa (11/4).
Angie mengaku tak ada perbincangan serius seputar politik dengan Anas. Mereka hanya berbincang soal makanan selama mendekam di penjara.
Baca Juga: Resmi Keluar dari Tahanan, Anas Urbaningrum Disebut Bakal Cari Keadilan, Siap-siap!
Lebih lanjut, Angie pun justru menilai nyaris 10 tahun mendekam di penjara dan tak mendapat remisi adalah pengalaman yang mengasyikan.
“10 tahun loh di sana, 10 kali lebaran, 10 kali 17 Agustusan dan gak pernah dipanggil untuk mendapat remisi, beuh itu tuh asik banget rasanya,” jelas wanita yang pernah menjadi putri Indonesia ini.
Angie berharap Anas dapat terus menjadi sosok yang dikenalnya selama ini yakni sebagai sosok yang taat dalam beragama.
Di sisi lain, dia juga memuji sosok istri dari Anas yakni Ataliya Laila yang sudah tegar menunggu kedatangan Anas hingga bebas dari Lapas Sukamiskin.
“Jadi aku melihat bagaimana Mba Tia tangguh mendampingi Mas Anas bahkan aku terharu dan sedih mau menangis,” jelasnya.
Diketahui, Angie ditahan KPK pada 27 April 2012. Dia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Wisma Atlet Palembang. Sejatinya dia baru bebas pada 27 April 2022 apabila hukuman denda dan uang pengganti dia bayar lunas.
Tetapi, dia tak membayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.
Sehingga, ia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari. Meski demikian, ia mendapat hak cuti menjelang bebas (CMB) per 3 Maret 2022. Sehingga bisa keluar lapas lebih awal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: