Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Sambut Angelina Sondakh Buka Kembali Kasus Hambalang, Pengamat: Negara Belum Jamin Keselamatan

KPK Sambut Angelina Sondakh Buka Kembali Kasus Hambalang, Pengamat: Negara Belum Jamin Keselamatan Kredit Foto: Antara/Iwan Fahad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS merespons komitmen KPK yang menyambut baik jika mantan koruptor Angelina Sondakh membuka kembali kasus Hambalang. Fernando mengatakan komitmen KPK pasti akan disambut positif masyarakat Indonesia yang sangat peduli isu korupsi.

"Namun, mungkin banyak juga yang meragukan pernyataan KPK tersebut," ujar Fernando kepada GenPI.co, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Angelina Sondakh Khawatirkan Keselamatan Anak Soal Hambalang, Refly Harun Sentil Perlindungan Negara

Fernando menjelaskan keraguan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, kalau KPK serius menuntaskan kasus Hambalang, seharusnya mereka berinisiatif berkoordinasi dengan para aktor penting, seperti Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin.

Dengan kolaborasi tersebut, Fernando mengatakan mereka akan lebih berani membuka aktor besar di kasus Hambalang.

"Kemungkinan Angelina Sondakh enggan membuka siapa yang menjadi aktor besar di balik kasus Hambalang karena para penegak hukum dan negara belum memberikan jaminan keselamatan diri dan anaknya," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh Pengakuan Angelina Sondakh, Refly Harun Singgung Tak Ada Presiden “Berhasil” Berantas Korupsi

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK mengajak pihak-pihak yang mengetahui dan memiliki bukti awal dugaan tindak pidana korupsi untuk membuat aduan KPK. Menurutnya, usai aduan tersebut, KPK akan melakukan validasi dan telaah.

Ali mengatakan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi dapat mengirimkannya melakui email [email protected].

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: