Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Balasan Menohok Buat Habib Bahar yang Murka Petugas Avsec Dipecat: Bukan Cuma Soal Cium Tangan, Jelas-Jelas....

        Balasan Menohok Buat Habib Bahar yang Murka Petugas Avsec Dipecat: Bukan Cuma Soal Cium Tangan, Jelas-Jelas.... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam cuplikan video di media sosial, Habib Bahar bin Smith marah mendengar kabar tiga petugas avsec Bandara Soekarno-Hatta dipecat usai ketahuan mencium tangan dan mengawal dirinya. Dalam video tersebut, Habib Bahar mempermasalahkan sanksi pemecatan terhadap ketiga petugas yang merupakan muridnya itu dilakukan tanpa ada peringatan terlebih dahulu.

        Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pemecatan yang dilakukan oleh pejabat AP II tersebut bukan semata-mata karena video yang viral di media sosial, melainkan karena ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh ketiga petugas avsec tersebut.

        Baca Juga: Pemecatan Petugas Avsec yang Cium Tangan Habib Bahar Termasuk Diskriminasi? Orang PKB Sampai Singgung Kepulangan Habib Rizieq, Ada Apa?

        "Ini bukan persoalan hanya cium tangan lalu dipecat. Jelas-jelas ada SOP, ada aturan yang berlaku di bandara. Jadi ada orang meninggalkan area kerja tanpa izin atasan, ini adalah tindakan fatal dan membahayakan," pungkasnya dalam YouTube COKRO TV, disimak pada Rabu, 12 April 2023.

        Muannas pun membantah pihak yang mengatakan bahwa AP II telah bersikap berlebihan dengan memecat petugas avsec itu. Menurutnya, adanya pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner sudah cukup untuk menjadi pertimbangan AP II dalam mengambil keputusan tegas tersebut.

        Baca Juga: Eggi Sudjana Bela Petugas Avsec Bandara yang Dipecat Usai Kawal dan Cium Tangan Habib Bahar: Dikira Cari Kerja Gampang!

        "Kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai dengan perjanjian kerja kepada ketiga petugas avsec tersebut, yaitu berupa pemberhentian. Jadi jelas, ini murni aturan yang berlaku di dalam perusahaan. Semua pihak harus menghormati itu," lanjutnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: