Isu yang menyeruak akhir-akhir ini mengenai pemberhentian paksa Brigjen Endar Priantoro saat tengah menangani kasus Formula E Jakarta menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kondisi tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat itu.
Jika dibandingkan dengan kasus kebocoran data di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu yang lalu, Novel Baswedan dalam video Youtube-nya (09/04/2023) menyatakan bahwa kemungkinan kasus tersebut merupakan fraud atau penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, bisa saja pimpinan KPK sekarang atas dasar suatu kepentingan.
Bambang Widjojanto menambahkan bahwa kondisi tersebut merupakan sebuah proses yang sudah dipastikan muncul di dalam tubuh KPK. Lebih lanjut, ia menduga adanya oknum-oknum yang sengaja melakukan insubordinasi kepada institusi KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas, Ali Fikri: Sepenuhnya Kami Serahkan kepada Dewas KPK
“Dia (oknum) menjadi bagian dari sebuah lembaga (KPK), tapi kemudian lembaga itu sedang bekerja untuk membuktikan sesuatu, kemudian dia memberitahukan apa yang sedang disiapkan lembaga ini,” tutur Bambang Widjojanto saat berdiskusi dengan Novel Baswedan.
Bambang Widjojanto menyatakan apabila asumsinya akurat terhadap kasus ini, oknum tersebut bukan hanya sedang menghancurkan lembaga tersebut dari dalam, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik. Ia juga dengan tegas mengatakan bahwa dalam hal institusi KPK, kepercayaan kepada pemimpin merupakan kunci terpenting dalam hal upaya pemberantasan rasuah di Indonesia.
Sementara itu, dalam hal insubordinasi terhadap pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa ada dua pola yang melatarbelakangi hal tersebut dapat terjadi.
“Pimpinan dari lembaga di mana dia (oknum) berkolusi itu adalah bagian dari ruling party (partai penguasa). Itu artinya dia bagian dari partai penguasa yang ditempatkan sebagai pimpinan di situ.”
Yang kedua, insubordinasi tersebut terjadi karena adanya political bargaining (tawar-menawar politik) Bambang Widjojanto melanjutkan bahwa oknum tersebut melakukan proses transaksional demi kepentingan tertentu.
“Ketika dia melakukan proses transaksi, dia (oknum) sedang memperjual-belikan marwah dan kehormatan lembaga. Dan yang lebih parahnya lagi, dia akan terus melakukan tindakan ini sampai di ujung masa jabatannya. Tujuannya adalah untuk menimbulkan kekacauan.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Novri Ramadhan Rambe
Editor: Rosmayanti