Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Elite PKB Ini Ungkap 3 Alasan Kuat Angkasa Pura II Pecat 3 Anggota Avsec yang Cium Tangan Habib Bahar

        Elite PKB Ini Ungkap 3 Alasan Kuat Angkasa Pura II Pecat 3 Anggota Avsec yang Cium Tangan Habib Bahar Kredit Foto: Twitter
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lukman Eky, Politisi PKB menjelaskan tiga alasan kuat mengapa Angkasa Pura II memecat 3 anggota Avsec bandara Soekarno Hatta usai ketahuan menyambut dan mencium tangan Habib Bahar bin Smith. 

        Sebelumnya menurut Lukman, narasi bahwa Angkasa Pura II memecat orang-orang tersebut kurang tepat karena menurutnya mereka adalah pekerja dari Vendor.

        “Menurut saya terlalu menuduh juga otoritas bandara memecat, bandara itu mengembalikan ke vendornya, silakan vendornya mungkin ditugaskan di tempat lain,” ujar Lukman saat tampil di acara Catatan Demokrasi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu (12/4/23).

        Baca Juga: Yusuf Muhammad Anggap Aneh 3 Orang Avsec Bandara Soetta yang Sambut Habib Bahar bin Smith Hingga Cium Tangan: Padahal Dia Narapidana!

        Berdasarkan hasil penyelidikan didapat bahwa ketiga oknum tersebut melakukan tiga pelanggaran berat. Kata dia, adapun pelanggaran berat dimaksud sebagai berikut:

        “Yang pertama meninggalkan area tugas tanpa izin dan dapat membahayakan keamanan penerbangan,” jelasnya.

        “Yang kedua, menggunakan atribut resmi untuk melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas dan fungsi sebagai pengamanan penerbangan,” tambahnya.

        “Dan yang ketiga melanggar standar operasional, prosedur SOP untuk pengawalan di mana sesuai SOP pengawalan dapat dilakukan bila terdapat permintaan resmi dan izin secara resmi dari perusahaan,” jelasnya.

        Baca Juga: 3 Orang Avsec Angkasa Pura II Dipecat Usai Ketahuan Cium Tangan Habib Bahar Bin Smith, Alasannya Karena Lalai Dalam Bertugas, Benarkah?

        Bahwasanya kata Lukman dengan klien tersebut, dapat mengakibatkan terjadinya ancaman keamanan penerbangan berupa masuknya atau lolosnya orang yang tidak berkepentingan masuk ke daerah keamanan terbatas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: