Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Orang Avsec Angkasa Pura II Dipecat Usai Ketahuan Cium Tangan Habib Bahar Bin Smith, Alasannya Karena Lalai Dalam Bertugas, Benarkah?

3 Orang Avsec Angkasa Pura II Dipecat Usai Ketahuan Cium Tangan Habib Bahar Bin Smith, Alasannya Karena Lalai Dalam Bertugas, Benarkah? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Publik baru-baru ini digegerkan dengan tiga orang petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II yang dipecat setelah ketahuan mencium-cium tangan Habib Bahar bin Smith di bandara.

Menurut beberapa sumber, ketiganya dipecat atas keputusan Komisaris Tubagus Fiki Chikara Satari karena dianggap melalaikan pekerjaannya dan lebih memilih menyambut Habib Bahar.

Menanggapi hal ini, ketua tim pembela ulama dan aktivis Eggi Sudjana pun angkat suara.

“Yang saya maksud adalah logika yang didasari oleh fakta dan data, seolah-olah seolah-olah pemahaman kita dalam penjelasan yang diterangkan tadi itu, mereka (3 orang Avsec) dia lagi bertugas terus dengar Bahar datang dia tinggalin, kan begitu pengertiannya?” tanya Eggi melansir dari TV One, Kamis (06/04/23).

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Marah, 3 Anggota Avsec Dipecat Usai Cium Tangannya, Ruhut Sitompul: Emang Bisa Apa Kau?

“Ya memang bisa karena meninggalkan tugas, tapi apakah demikian? Kan belum tentu, faktanya begitu. Bisa saja dia dengar ada daftar list penumpangnya itu kemudian ada ulama kita ini yang dimuliakan Allah itu, dia mendengar terus dia memang sedang tugas,” tambahnya.

“Tapi bisa saja dia terus dia minta sama temen misalnya bilang ‘Lu gantiin gue dulu ya’. Kan bisa juga begitu, kan perlu penyelidikan lebih lanjut, itu yang dimaksud,” jelasanya. 

Eggi mengatakan melihat kasus dan menentukan keputusan pemecatan harus dilihat dari berbagai macam sisi.

“Dalam pandangan hukum saya punya teori jubedilnya, yaitu secara objektif, sistematis toleran, jujur dan benar,” kata Eggi.

“Adil konstruk hukumnya adalah dibangun dari fakta data dan logika menurut hukum pasal 1 ayat 1 KUHP, menerangkan tentang asas legalitas,” kata Eggi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: