Kemendagri Minta Daerah Pedomani Arahan Presiden, Prioritaskan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, meminta pemerintah daerah (Pemda) agar memedomani arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terutama mengenai kebijakan dalam memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.
Apalagi, kebijakan tersebut juga telah tertuang di dalam Pasal 307 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Gelar Webinar, Kemendagri Ajak ASN Cerdas Kenali dan Kendalikan Inflasi
Dalam aturan tersebut dijelaskan pelaksanaan pengadaan milik daerah dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi amanat UU (Nomor 23 Tahun 2014 tentang) Pemerintahan Daerah sudah seperti itu," jelas Suhajar dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, di dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi selalu menekankan kepada pemerintah pusat dan daerah agar memprioritaskan pengadaan barang/jasa dengan produk dalam negeri.
Baca Juga: Arahan Kemendagri pada Musrenbang RKPD DIY 2024
Selain itu, Pemda juga diminta mendorong pengusaha lokal agar menghasilkan produk berkualitas dengan desain dan branding yang baik. Dengan begitu, produk yang ditayangkan di e-Katalog menjadi lebih menarik.
Suhajar melanjutkan, para kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota diminta untuk menjalankan beberapa arahan Presiden berkaitan dengan P3DN, di antaranya, pertama, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, khususnya bagi kementerian/lembaga (K/L) dan Pemda, serta mengurangi barang-barang impor.
Kedua, mendorong produk lokal dan produk unggulan daerah masuk ke dalam e-Katalog Lokal. Ketiga, mendorong pengusaha lokal agar menghasilkan produk yang berkualitas dengan desain dan branding yang bagus.
"Jadi bukan hanya asal masuk. Bapak-bapak bupati/wali kota, dorong betul warga kita, karena UMKM itu kan ada orang-orang terdekat kita juga. Bantu mereka agar produknya itu berkualitas," tambah Suhajar.
Baca Juga: Banyak BUMD Berprestasi, Kemendagri Tegaskan Pentingnya Melayani Publik
Untuk arahan keempat, Suhajar menambahkan, Pemda diminta membantu kemudahan perizinan dan pendaftaran bagi pengusaha lokal dan mendorong agar memasukkan produknya ke dalam e-Katalog Lokal.
Kemudian kelima, Pemda diminta agar memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk belanja barang-barang dalam negeri.
Baca Juga: Mewakili Jokowi, Mendagri Tito: Tradisi Lokal Terlindungi Lewat Undang-undang Delapan Provinsi
"Ini kewajiban Pak Bupati, Pak Gubernur, Sekretaris Daerah selaku ketua panitia anggaran, pengguna anggaran. Tanggung jawab untuk mengontrol," pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala LKPP Hendrar Prihadi beserta jajaran pejabat di lingkungan LKPP. Sementara itu, hadir pula jajaran Pemda secara virtual.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: