Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Sejumlah Anggota DPR Menolak Satgas Usulan Mahfud MD untuk Selesaikan Masalah Transaksi Janggal 349 T, Simak!

        Ini Alasan Sejumlah Anggota DPR Menolak Satgas Usulan Mahfud MD untuk Selesaikan Masalah Transaksi Janggal 349 T, Simak! Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD berencana untuk membentuk tim satuan tugas atau satgas untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp349 triliun.

        Mahfud MD menyebutkan bahwa satgas tersebut nantinya akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Bidang Pidana Khusus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

        Namun baru-baru ini, ternyata para anggota Komisi III DPR diketahui menolak wacana pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

        Alasan DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD dan Sri Mulyani

        Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pendapat dan keberatannya terhadap pembentukan satgas, di mana hal itu diutarakan secara langsung saat rapat Komisi III DPR RI dengan Mahfud, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (11/4/2023).

        Baca Juga: Berencana Bentuk Satgas untuk Kasus Rp349 Triliun, Mahfud MD Malah Disemprot Kader Demokrat: Urgensinya Apa?

        Anggota Komisi III Fraksi Golkar Supriansa mengaku menyambut baik dengan rencana satgas yang dibentuk, akan tetapi menurutnya seharusnya dengan bentuk lain.

        Menurut Supriansa, seharusnya Mahfud MD harus melibatkan banyak penegak hukum seperti KPK, kepolisian dan Kejaksaan. Seharusnya tidak lagi melihat Direktorat Bea Cukai, karena ia percaya melalui penegak hukum bisa langsung diproses.

        Beberapa anggota DPR berpendapat, bahwa penyelidikan transaksi mencurigakan itu sebaiknya dilakukan oleh lembaga eksternal, bukan satgas yang beranggotakan internal Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Suding berpendapat bahwa tidak masuk akal jika masalah yang terjadi di internal diselesaikan oleh anggota internal juga.

        Baca Juga: Mencengangkan! Siang-Malam Dituding Kampanye di Masjid, Anies Baswedan Beri Jawaban Nggak Main-main: Saya Punya Kewajiban Salat 5 Waktu!

        Sehingga Sarifuddin Suding mengusulkan bahwa yang menyelidiki transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebaiknya panitia khusus (pansus) yang dibentuk melalui hak angket DPR.

        Begitu juga dengan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, yang mengatakan bahwa sumber masalah utama dari polemik transaksi mencurigakan Rp349 triliun ada di Dirjen Kepabeanan dan Perpajakan Kemenkeu.

        Jadi, tidak mesti anggota satgas Komite TPPU melibatkan mereka. Bahkan, Benny K Harman juga menuding satgas bentukan Komite TPPU itu menutup kasus tersebut dengan cara halus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: