Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kinerja Erick Thohir di Kursi Menteri BUMN Disoroti PKS: Kalau Mau Dapat Modal Capres...

        Kinerja Erick Thohir di Kursi Menteri BUMN Disoroti PKS: Kalau Mau Dapat Modal Capres... Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai PKS, Mulyanto, meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengingatkan PT Freeport Indonesia agar mematuhi aturan UU Minerba terkait larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2023. 

        Sebagai pimpinan tertinggi BUMN, kata Mulyono, Erick Thohir mestinya bisa mengajak semua perusahaan negara mengormati hukum yang berlaku. Pasalnya, dia menduga PT Freeport Indonesia bersiasat mengelabui aturan yang ada. 

        Baca Juga: UMKM Harus Menggelora, Erick Thohir Dukung Pengusaha-pengusaha Banjarmasin untuk Mendunia!

        "Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN yang membawahi MIND ID dan PT Freeport Indonesia harus menegur keras BUMN ini yang tegas-tegas melanggar UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Jangan sibuk kampanye Capres saja dan menelantarkan kinerja BUMN di bawah komandonya," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).

        Mulyanto mengatakan masyarakat menunggu gebrakan Erick Thohir untuk membesarkan MIND ID dan PT Freeport Indonesia dengan segala inovasi yang tak melanggar UU. Kedua perusahaan negara itu, kata dia, harus dikelola dengan semangat mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat. 

        Baca Juga: Sobat Erick Ajak Warga Malang Berkesenian Hingga Buka Puasa Bersama

        Mulyanto menilai, jika Erick Thohir mengejar simpati publik sebagai bekal di gelanggang Pilpres 2024, mestinya tugas penguatan sistem dalam BUMN mesti digalakkan. Dia menilai Erick Thohir harus bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan UU yang ada.

        "Ini akan menjadi momen berharga bagi Erick Thohir bila ingin mendapat simpati publik sebagai modal awal menjadi capres. Ia harus bisa menjadi contoh dalam pelaksanaan UU yang ada," katanya.

        "Tapi sebaliknya bagaimana masyarakat akan menilai positif kalau tanggung jawab yang dipikulnya sekarang, sebagai Menteri BUMN, justru tidak ditunaikan dengan baik," tambah Mulyanto.

        Dia menegaskan, banyak masyarakat Indonesia yang kurang mencermati rekam jejak dan kinerja capresnya. Di era medsos ini, kata Mulyanto, masyarakat sangat terinformasi dan tidak melulu termakan berita yang hanya sekedar tebar pesona.

        Baca Juga: Pakar Dukung Manuver Erick Thohir Sikat Wasit 'Nakal'

        Dia pun menyoroti ledakan beruntun kilang minyak Dumai, terminal BBM Plumpang, dan kapal angkut BBM di Mataram milik BUMN Pertamina. Kini, kata Mulyanto, Freeport anak perusahaan BUMN tambang MIND ID ingin melanggar amanat UU dan tetap akan mengekspor konsentrat tembaga ke luar negeri. 

        Padahal, terhitung 10 Juni 2023, sesuai amanat pasal 170A, UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, ekspor konsentrat tembaga dilarang UU. Mulyanto menilai, sejak diakuisisi tahun 2018 sampai sekarang, Menteri BUMN tidak membina Freeport untuk belajar tunduk dan mematuhi UU yang ada di NKRI, tetap membiarkannya arogan merusak marwah regulasi yang ada.  

        Baca Juga: Bangun Tujuh Hunian TOD, Erick Thohir Klaim BUMN Rogoh Kocek Rp5 Triliun

        Dia menilai kejadian tersebut tidak terjadi untuk pertama kalinya, tapi telah lebih dari delapan kali pelanggaran ini dilakukan PT Freeport. Tidak terlihat niat baik perusahaan ini untuk berkontribusi membangun ekosistem ketatanegaraan yang baik.  

        "Akibatnya alih-alih patuh pada UU, yang terjadi malah adalah revisi UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba. Perusahaan yang mbalelo, UU yang direvisi. Ibarat sepatu kekecilan, kaki yang dipotong. Buruk rupa, cermin yang dipecahkan," tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: