Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho/wsj
Sejumlah anggota legislatif telah berulang kali menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. Aturan yang mengancam keberlangsungan sektor tembakau yang merupakan salah satu industri padat karya, seperti kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK massal tenaga kerja.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (5/6/26), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar aturan kemasan polos ditinjau ulang dan tidak diterapkan.
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
“Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan,” imbuhnya merujuk pada Rancangan Permenkes.
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan. “Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” tegas dia yang dikutip di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca Juga: Jaga Kretek, Aturan Industri Tembakau Diminta Sesuaikan Ekonomi Domestik
Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Kemenkes diminta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti industri hasil tembakau (IHT).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: