Orang Tua Bima Lampung Disinyalir Kena Intimidasi, Mahfud: Melanggar Hak Pribadi!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, meminta seluruh pihak untuk tidak mengintimidasi orang tua dari TikTokers Bima Yudho Saputro (@awbimaxreborn).
Sebagaimana diketahui, orang tua TikTokers Bima, Juliman, mengaku diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai akibat dari viralnya video sang anak di media sosial. Adapun video yang kritik yang dilakukan Bima menyebut Lampung "Dajjal".
Pengakuan itu diketahui saat Juliman mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Lampung Timur yang memintanya mengucap maaf pada Arinal.
Baca Juga: Dirjen Kemenkumham Pastikan Kritik Bima Terhadap Gubernur Lampung Dilindungi Undang-undang
"(Untuk) orang tuanya Bima, (saya) mengimbau kepada siapa pun untuk tidak mengintimidasi (orang tua Bima). Karena tidak ada hubungan dengan Bima," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Stasiun KA Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/4/23).
Dia menegaskan, orang tua Bima mesti terlepas dari pada hukum yang menyangkut anaknya. Pasalnya, kata Mahfud, Bima adalah subjek hukum yang mesti bertanggungjawab.
Sebagaimana diketahui, Bima sendiri resmi dilaporkan oleh salah seorang warga Lampung, Ginda Ansori, ke Polda Lampung. Adapun pelaporan tersebut terkait dengan dugaan penghinaan yang mengandung unsur SARA yang mengacu pada diksi "Dajjal" video Bima saat menyampaikan kritiknya
"Jangan orang tuanya ditekan, diancam, diminta nomor rekeningnya, diminta surat lahirnya, diminta ijazahnya, dan sebagainya. Itu tidak boleh, itu melanggar hak-hak pribadi," katanya.
Mahfud sendiri menyampaikan, ada tiga penyelesaian yang bisa ditempuh dalam kasus pelaporan Bima. Pertama diadili secara hukum, kedua membawa kasus tersebut pada restorative justice, dan laporan Bima dicabut dengan menganggap kritiknya sebagai aspirasi biasa.
"Saya minta kepada aparat, kalau kasus Bima ini dipisah (dari orang tuanya). Kalau proses hukummya tiga alternatif tadi (perspektif hukum, Restorative Justice, atau bebas)," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait: