Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DOR! Pistol Bos BUMN Meletus di Bandara, Emang Boleh Bawa Senjata Api ke dalam Pesawat?

        DOR! Pistol Bos BUMN Meletus di Bandara, Emang Boleh Bawa Senjata Api ke dalam Pesawat? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pistol milik salah seorang Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Kejadian tersebut bermula pada saat pemilik pistol yang diketahui bernama Harry Warganegara sedang berada di counter check-in Citilink.

        Adapun kejadian berawal saat Dirut BUMN tersebut hendak mengeluarkan kartu yang dari dalam tasnya, tetapi yang ikut keluar justru senjata api tersebut dan terjatuh ke lantai. Pada saat hendak diambil, senjata api tersebut tiba-tiba meledak. Beruntungnya, tidak ada korban nyawa dalam insiden tersebut.

        Baca Juga: Panen Kritik Penumpang Pesawat, Sri Mulyani Tegas Larang Petugas Bea Cukai Acak-acak Koper

        Lantas, bolehkan membawa senjata api ke dalam pesawat? Simak aturan dan juga syaratnya berikut ini.

        Aturan membawa senjata api ke dalam pesawat

        Berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, penumpang pesawat diperbolehkan untuk membawa senjata api dengan syarat melaporkan bawaannya tersebut kepada para petugas setempat. Tidak hanya melapor, para penumpang juga wajib mengikuti seluruh syarat dan ketentuan, termasuk menyerahkan surat kepemilikan senjata.

        Aturan itu tercantum dalam Permenhub No. 80/2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dan SKEP/100/VI/2003 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan.

        Disebutkan dalam peraturan tersebut, jenis dan kaliber senjata api yang diperbolehkan masuk dalam penerbangan sipil juga dibatasi.

        Sementara itu, peluru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasional sebuah senjata yang dikategorikan sebagai barang/bahan berbahaya/dangerous goods kelas I (explosive) yang keberadaan dan juga sifatnya harus dibatasi dalam pengangkutan.

        Baca Juga: Viral Sri Mulyani Dijemput Alphard Sampai Depan Pesawat, Mekeng: Semua Menteri Juga Begitu!

        Para petugas pengamanan bandar udara wajib mendampingi penumpang yang membawa pistol lengkap dengan peluru saat menyerahkan senjata kepada para petugas check-in. 

        Penyerahan senjata api beserta pelurunya kepada petugas check-in harus dilakukan oleh pemilik atau pemegang senjata dengan menunjukkan surat izin penguasaan atau kepemilikan senjata api. Pemegang senjata api juga harus menyerahkan peluru dari instansi yang berwenang serta surat dinas bagi pejabat atau petugas negara.

        Senjata api dan peluru harus dibawa dalam keadaan terpisah sehingga senjata api dalam keadaan kosong atau tanpa peluru di dalamnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: