Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Tetapkan HBA April, Berikut Rinciannya

        Kementerian ESDM Tetapkan HBA April, Berikut Rinciannya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk bulan April pada beberapa jenis batubara dengan tingkat kalori yang berbeda-beda.

        Adapun hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 71.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2023.

        Dalam regulasi tersebut, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 12,58 persen, total sulphur 0,71 persen, dan Ash 7,58 persen.

        "Harga ini digunakan sebagai HBA acuan selama bulan April ini dalam penentuan tarif royalti dan pada perhitungan HPB kalori >6000," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi yang diterima, Senin (24/4/2023).

        Baca Juga: MIP Batu Bara Belum Rampung, Ini Alasan Kementerian ESDM

        Selanjutnya, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 5.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 23,12 persen total Sulphur 0,69 persen, dan Ash 6 persen. Penetapan yang dikategorikan HBA I digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori > 5.200 - 6.000.

        "HBA I ini ditetapkan di level USD102,53 per ton," ujarnya.

        Sedangkan, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 4.200 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,29 persen, Total Sulphur 0,2 persen dan Ash 4,21 persen diperoleh angka sebesar USD87,81 per ton. 

        "HBA II digunakan sebagai HBA acuan pada perhitungan HPB kalori

        Sebelumnya Agung mengungkapkan, formula penetapan HBA pada prinsipnya bertujuan untuk mendapatkan harga batubara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. 

        "Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar," jelasnya.

        Baca Juga: Kementerian ESDM Belum Bisa Pastikan Waktu Pelaksanaan MIP Batu Bara

        Agung menambahkan, HBA dibentuk dari rata-rata realisasi harga jual batubara dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70 persen dari realisasi harga satu bulan sebelumnya. 

        Di samping itu, pembentukan HBA diambil dari 30 persen realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batubara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batubara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: