Pengakuan Mantan Napi Koruptor Bongkar Total Utang Anies ke Sandiaga Bukan Cuma Rp50 M: Lebih, Hampir Rp100 M!
Eks narapidana koruptor yang kini menjabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy, mengomentari soal utang calon presiden (capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Awalnya, ia mengomentari mengenai kemungkinan pasangan Capres Cawapres di Pilpres 2024 yang sedang jadi pembahasan hangat.
Dalam kanal YouTube 2045 TV yang tayang pada Rabu (19/4/2023) tersebut, Romahurmuziy ditanya soal kemungkinan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilpres 2024 mendatang. Ia menyebut kemungkinan itu kecil terjadi.
"Kecil banget kemungkinannya ya, karena Anies Sandi jilid pertama saja bermasalah, waktu di DKI," ujarnya dilansir Suara Denpasar dari kanal YouTube 2045 TV pada Kamis, (27/4/2023).
Permasalahan yang dimaksud menurutnya ialah adanya masalah utang piutang antara kedua sosok tersebut.
Romahurmuziy menyampaikan, dirinya telah menanyakan langsung soal utang piutang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno.
Berdasarkan pengakuannya, Romahurmuziy menyampaikan bahwa Sandi mengaku utang Anies lebih dari jumlah yang diperbincangkan publik.
"Yang sudah terungkap kemarin kan urusan utang piutang, itu kan gak selesai itu. Malah saya tanya sama pak Sandi," terangnya.
"Itu benar itu? (Bertanya pada Sandiaga Uno), 'bukan hanya segitu, lebih' (Jawab Sandi)," ujarnya melanjutkan.
Romahurmuziy menepis isu Rp50 miliar utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno, menurutnya jumlah utangnya bahkan sebenarnya hampir Rp100 miliar bukan hanya Rp50 miliar saja.
Baca Juga: Meski Berpengalaman, Mahfud MD Dinilai Tidak di Jalur yang Sama dengan Anies Baswedan
"Lebih lagi, Hampir 100 dan belum selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy, telah dinyatakan bebas pada 29 April 2020 lalu, usai ditahan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
Dilansir dari Antaranews, ia terbukti bersalah karena menerima suap sebesar Rp 225 juta dari Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur, dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik.
Atas kasusnya tersebut, Romahurmuziy akhirnya ditahan 1 tahun penjara, usai banding diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 22 April 2020 lalu.
Kini, usai keluar dari penahanan, Romahurmuziy kembali aktif di dunia politik dan menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP sampai sekarang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas