Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, terus mendukung langkah yang ditetapkan penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam hal ini, termasuk saat menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick di Jakarta, Sabtu (29/4/2023). Baca Juga: Mengenal Waskita Toll Road: Anak Usaha BUMN yang Sempat Kuasai 18 Ruas Tol Sepanjang 1.019 Km
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick.
Sebelumnya, Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Destiawan Soewardjono (DES) selaku Direktur Utama PT Waskita Karya.
Dirinya ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk. Baca Juga: Soal Sosok Cawapres untuk Ganjar Pranowo, Qodari: Erick Thohir Top of Mind di Kepalanya Pak Jokowi!
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (29/4/2023).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Satu orang tersangka yang ditetapkan merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk inisial BR.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 hingga sekarang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (5/12/2022).
Selanjutnya tersangka BR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum
Baca artikel detiknews, "Direktur Operasi Waskita Karya Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6444319/direktur-operasi-waskita-karya-ditetapkan-tersangka-langsung-ditahan.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Fajar Sulaiman