Pengamat Ini Sebut Heru Budi Hartono Berhasil Selesaikan Tugas 5 Tahun Anies Baswedan Hanya dalam Waktu 6 Bulan…
Pengamat Kebijakan Publik GMT Institute Agustinus Tamtama Putra menilai penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berhasil mengerjakan pekerjaan vital yang selama lima tahun tak dikerjakan Anies Baswedan.
Menurut Tamtama, Heru mengerjakan itu saat baru jadi Pj gubernur DKI selama enam bulan.
"Dari sektor penanganan banjir, sodetan kali Ciliwung yang lima tahun terlunta-lunta, begitu juga dengan pengerukan, baru era Pak Heru ini normalisasi sungai dilakukan lagi. Intinya banyak dosa Anies yang saat ini ditebus Heru," ucapnya dalam keterangannya, Senin (1/5).
Tamtam juga menyoroti pembangunan vertical drainase atau sumur resapan bikinan Anies yang kerap dikomplain masyarakat lantaran beberapa kali menyebabkan kecelakaan kendaraan yang melintasi sumur tersebut.
"Entah bagaimana kajian dan implementasinya sehingga sumur resapan itu sering makan korban. Ada berapa kendaraan terperosok coba? dan lagi-lagi era Pak Heru yang mesti membereskan sumur resapan itu," kata dia.
Pada sektor transportasi, Tamtam juga menilai bahwa lima tahun era Anies hanya bisa membangun Jaklingko.
Padahal, jika koordinasi lintas sektornya baik, lima tahun adalah waktu yang cukup untuk mengoptimalisasi moda transportasi publik terintegrasi.
"Sebenarnya apa yang enggak ada di Jakarta? Transjakarta, LRT, MRT dan lainnya. Pak Heru ini serius mulai bangun Depo MRT kota atau stasiun akhir MRT yang tidak pernah dilirik Anies sebelumnya," tuturnya.
Kemudian, menanggapi rencana penanaman ratusan pohon di kawasan Monas yang sempat digunduli Anies, Tamtam menyebutkan bahwa langkah Heru Budi sangat tepat karena pusat kota Jakarta sedang membutuhkan zona rimbun untuk memproduksi oksigen lebih banyak.
"Kita kekurangan paru paru kota yang bisa menyuplai oksigen dan mengimbangi polusi udara dari kendaraan. Monas harus hijau,“ tambah Tamtam.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: