Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bakal mempersempit ruang gerak para pengemplang pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun digandeng.
Kerja sama keduanya secara resmi dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, kemarin. Kedua belah pihak berkomitmen untuk saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing melalui integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan dan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, atau juga yang membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak.
“Misalnya, bagaimana mungkin orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri membayar pajak dengan ‘minimalis’? Ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Silmy.
Kerja sama ini, lanjut Silmy juga bermanfaat untuk profiling pemohon paspor khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Selain itu Silmy menilai integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP juga berperan dalam mencegah wajib pajak untuk mangkir dari kewajibannya. DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait wajib pajak bermasalah yang harus menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi.
Kedepannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal. Di samping membangun infrastruktur sistem untuk melancarkan kerja sama ini, kedua belah pihak juga akan melakukan pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan Keimigrasian untuk penguatan SDM.
“Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memparbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” tandas Silmy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar