Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

        KLHK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan Kredit Foto: Rena Laila Wuri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan KLHK, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel pada 17 Mei 2023, berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 Kg. Tim juga mengamankan pelaku berinisial AF (42) selaku pemilik, di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

        Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada 17 Mei 2023 sekira pukul 12.45 WITA. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel tengah melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. 

        Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Masyarakat, KLHK Dorong Pembangunan Sektor Air, Pangan, dan Energi

        Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih. Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). 

        Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya. Selanjutnya pada pukul 20.30 WITA di hari yang sama, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

        Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa pada 18 Mei 2023 Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 Kg, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK. Tersangka AF (42) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

        Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

        Baca Juga: Partai-partai Pendukungnya Dinilai Punya Misi Berseberangan, Anies Baswedan Ungkap Rahasia Persatuan Koalisinya

        Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

        Jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, dan saat ini terdapat 360 Kg sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh.

        Baca Juga: Enggak Ada Kode-kodean Lagi, Ganjar Macam Tak Direstui Jokowi: Dia Susah Menang, Tak Ada Prestasi...

        Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

        Baca Juga: KLHK Apresiasi Pelaku Industri Hadirkan Produk Bersertifikat Ekolebel

        “Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp. 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp. 72,86 Milyar,” jelas Rasio Sani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: