Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menyambut baik sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar 8,2 triliun rupiah.
"Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikain, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).
Tetapi, kata Ali, sebelum memblokir rekening perusahaan tersebut, Kejagung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi BTS.
"Kita butuh pernyatan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," kata tangan kanan Ketua Umum Surya Paloh tersebut.
Di dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini, dijelaskan Ali, ada tiga perusahaan konsorsium yang diduga terlihat dalam kerugian 8,2 triliun rupiah, maka, semua rekening tiga perusahaan konsorsium itu diblokir karena uangnya masuk ke perusahaan tersebut.
Dan sebenarnya, lanjut Ali, kasus ini sederhana karena aliran dananya jelas dari Kementerian mentransfer ke rekening perusahaan masing-masing.
"Untuk menelusurinya gampang, kok. Siapa yang terima uang dan uang itu yang terima adalah perusahaan berdasarkan berita acaranya. Pastinya ketika terjadi permasalahan kerugian negara atau kelebihan bayar atau harga tak sesuai spek, maka perusahaan yang bertanggung jawab, karena yang menerima duit," bebernya.
Untuk pemblokiran, anggota Komisi III DPR ini menyarankan agar secepatnya Kejaksaan melakukannya, karena berpotensi untuk memanupulasinya.
"Kalau tidak diblokir, bisa saja karena hari ini belum tersangka, bisa membawa lari uangnya," kata Ali, mengingatkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: