Bantahan Johnny G Plate Soal Memperkaya Diri Sendiri di Korupsi BTS Tak Relevan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan yang diajukan Johnny G Plate terkait dakwaan yang menyebutnya telah memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
JPU mengaku, dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat materiil sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Di dalam dakwaan, JPU menilai telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana Johnny G Plate. Dalam dakwaan itu juga, Johnny G Plate turut menyantumkan waktu dan tempat pidana korupsi dilakukan.
Baca Juga: Perkara BTS 4G Seret 500 Orang Lebih, Kejagung: Apanya yang Melempem?
"Selanjutnya, penuntut umum juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal pidana yang didakwakan, cara tindak pidana yang dilakukan, dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana," papar JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
JPU mengeklaim, surat dakwaan yang disusunnya telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap adanya peran perbuatan pidana Johnny G Plate bersama dengan terdakwa lainnya. Oleh karenanya, JPU menilai perbuatan pidana Johnny G Plate mewujudkan delik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp17,8 miliar.
JPU juga menuturkan alasan dari nota keberatan ihwal dakwaan Johnny G Plate memperkaya diri sendiri. Dalam nota keberatannya, tutur JPU, Johnny G Plate membantah telah menerima uang dan fasilitas sesuai dengan dakwaan pengadilan.
"Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum sebesar Rp17.848.308.000 miliar dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut, serta pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan sama sekali tidak menimbulkan pertambahan bagi terdakwa," papar JPU.
Kendati demikian, JPU menegaskan bahwa nota keberatan Johnny G Plate tidak relevan dengan alat bukti yang dibawa ke persidangan. Dengan begitu, JPU menilai nota keberatan Johnny G Plate masuk dalam pokok perkara yang mestinya dibuktikan pada persidangan selanjutnya.
"Maka, materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasan secara limitatif dalam pasal 156 ayat 1 KUHP," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement