Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nota keberatan terdakwa Johnny G Plate dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan itu terungkap dalam sidang tanggapan JPU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas nota keberatan Johnny G Plate pada Selasa (11/7/2023). Adapun nota Johnny G Plate disampaikan pada sidang sebelumnya, Selasa (4/7) lalu.

Baca Juga: 6 Tempat Main Golf Johnny G Plate Terungkap di Persidangan

"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam sidang.

JPU juga menilai, dakwaan yahg disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf A dan B KUHAP. JPU juga menyebut, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

"Menyatakan bahwa pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," paparnya. "Menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Johnny Gerald Plate dilanjutkan," tambahnya.

Lebih lanjut, JPU menegaskan bahwa nota keberatan Johnny G Plate layak untuk ditolak. Pasalnya, keberatan yang diajukan mengacu pada pokok perkara yang berada di luar dakwaan Johnny G Plate.

"Materi keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa (Johnny G Plate) yang telah membahas atau memasuki pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: