JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate, NasDem Buka Suara: Biasa...
Partai NasDem menghormati sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan Johnny G Plate atas dakwaannya.
Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, menilai seluruh dinamika dalam proses persidangan merupakan hal yang wajar, termasuk penolakan JPU atas nota keberatan Johnny G Plate.
Baca Juga: NasDem Dorong Johnny G Plate Buka-bukaan di Persidangan Kasus Korupsi BTS 4G
"Tentu kita menghormati putusan dari Pengadilan Negeri terkait dengan yang disampaikan oleh Johnny Plate. Itu bagian, hal yang biasa dari suatu proses persidangan di mana ada eksepsi yang diterima ada juga yang ditolak," kata Taufik saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Dia juga menilai nota keberatan hanya sebatas terhadap dakwaan dari segi formil. Oleh karenanya, Taufik menyebut substansi perkara Johnny G Plate sama sekali terlepas dari nota keberatan yang ditolak JPU.
"Eksepsi itu kan adalah keberatan terhadap dakwaan dari segi formilnya, bukan soal substansi sehingga dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa ini berarti masuk ke pembuktian untuk nanti didiskusikan substansinya. Dalam suatu proses persidangan itu hal yang biasa," jelasnya.
Di samping itu, Taufik mendorong Johnny G Plate untuk mengungkap apa yang diketahuinya dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Dia menilai pengakuan Johnny G Plate dalam sidang perlu dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk status Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif itu.
"Tentunya kita mendorong agar Pak Johnny Plate itu menyampaikan semua terkait dengan apa yang diketahuinya, karena tentu ini juga merupakan bagian dari kita untuk mengungkapkan seluruh persoalan yang ada dan melihat permasalahannya di mana," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak nota keberatan terdakwa Johnny G Plate. JPU juga meminta proses hukum terus Johnny G Plate terus dilakukan.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate
JPU menilai nota keberatan Johnny G Plate layak untuk ditolak. Pasalnya, keberatan yang diajukan mengacu pada pokok perkara yang berada di luar dakwaan.
"Materi keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa (Johnny G Plate) yang telah membahas atau memasuki pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok," kata JPU dalam sidang, Selasa (11/7/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement