Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Ruang Sidang dengan Rompi Merah Muda, Sidang Johnny G Plate Tak Dihadiri Perwakilan NasDem

Masuk Ruang Sidang dengan Rompi Merah Muda, Sidang Johnny G Plate Tak Dihadiri Perwakilan NasDem Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Non-aktif, Johnny G Plate, menjalani sidang tanggapan atas eksepsinya yang disampaikan pada Selasa (4/7/2023) pekan lalu.

Adapun eksepsi tersebut diajukan atas dakwaan yang dijatuhkan padanya terkait dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Baca Juga: Perkara BTS 4G Seret 500 Orang Lebih, Kejagung: Apanya yang Melempem?

Hari ini, Selasa (11/7/2023), Johnny G Plate diagendakan mengikuti sidang tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan lapangan Warta Ekonomi, Johnny G Plate masuk dalam ruang sidang pukul 10.11 WIB lengkap dengan rompi merah muda.

Sidang tanggapan eksepsi Johnny G Plate hari ini juga diikuti terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV), Yohan Suryanto.

Dalam sidang hari ini juga terpantau kealpaan delegasi Partai NasDem yang disebut turut mengawal sidang Johnny G Plate. Pada sidang sebelumnya, perwakilan Partai NasDem dihadiri oleh Plt. Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.

Hermawi mengaku, Partai NasDem turut mengikuti dan mencermati jalannya persidangan Eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu. Dia juga mengaku, ketua umum partainya, Surya Paloh, mengerahkan tiga kadernya untuk mengikuti persidangan.

Hermawi, bersama Ketua DPP sekaligus Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Basari, dan Sekretaris Jenderal Badan Advokasi Hukum DPP Partai NasDem, Reginaldo Sultan, diminta langsung untuk mengikuti persidangan.

"Pertama, posisi kami sebagai partai, kami dengan saksama mengikuti seluruh rangkaian persidangan ini, mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan ini," kata Hermawi saat ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Jadi, yang ditugaskan untuk mengikuti persidangan ada tiga, saudara Taufik Basari, saya, dan Regina Sultan Badan Advokasi Hukum Partai NasDem. Kami akan hadir bersama-sama atau bergiliran," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: