Terlepas dari gelombang kegagalan pasar pada tahun 2022, regulator keuangan Filipina telah memutuskan untuk tidak terburu-buru menyusun kerangka hukum pada industri kripto, yang awalnya direncanakan akan terbit pada akhir tahun 2022. Namun, pengerjaan pedoman sedang berlangsung, dan hasilnya mungkin diumumkan tahun ini.
Dilansir dari laman Cointelegraph pada Kamis (8/6/2023), dikutip dari outlet media lokal, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa Filipina (SEC), Emilio Aquino mengungkapkan bahwa tenggat waktu sebelumnya untuk memperkenalkan kerangka kripto di negara tersebut telah dipindahkan.
Otoritas regulasi setempat berencana memperkenalkan pedoman untuk industri pada tahun 2022, tetapi menahan inisiatifnya untuk mempelajari alasan di balik runtuhnya bursa FTX dan memastikan perlindungan investor.
Baca Juga: Hati-hati! Kaspersky Temukan Ekstensi Browser Berbahaya yang Curi Aset Kripto
Namun, menurut Aquino, kerangka tersebut kemungkinan masih akan diterbitkan pada akhir tahun 2023, “kami belum menutup pintu. Kami benar-benar hanya harus memastikan orang tidak menderita kerugian.”
Di awal tahun 2023, SEC bermitra dengan Pusat Hukum Universitas Filipina (UPLC) untuk bekerja sama dalam pedoman aset digital. Pada Januari 2023, regulator mengajukan Undang-Undang Peraturan dan Peraturan Pelaksana Republik Nomor 11765 untuk komentar publik, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada tahun 2022. Namun, undang-undang itu sendiri tidak mengandung referensi tunggal untuk "kripto" atau "blockchain.”
Terdapat tekanan yang meningkat pada industri kripto di Filipina. Bank sentral negara tersebut telah mendesak warganya untuk tidak terlibat dalam operasi apa pun dengan bursa kripto yang tidak terdaftar atau asing, dan SEC telah membuat rekomendasi yang sama. Pada Mei 2023, SEC menyebut Derivatif Gemini sebagai produk keamanan yang tidak terdaftar berdasarkan hukum nasional.
Meski begitu, negara tersebut tetap menjadi tujuan yang menarik untuk kripto. Itu dianggap sebagai salah satu ekonomi dengan pertumbuhan tercepat di dunia, dengan lebih dari 11,6 juta orang Filipina memiliki aset digital, hingga menempatkannya di urutan ke-10 di dunia dalam adopsi kripto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: