Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IFSOC: Kasus Binance & Coinbase, Warning untuk Perbaikan Tata Kelola Kripto di Indonesia

        IFSOC: Kasus Binance & Coinbase, Warning untuk Perbaikan Tata Kelola Kripto di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Forum diskusi kebijakan terkait fintech dan ekonomi digital, Indonesia Fintech Society (IFSOC) memandang bahwa permasalahan Binance dan Coinbase, serta serangkaian permasalahan aset kripto, menjadi peringatan yang serius pada ekosistem dan tata kelola kripto tanah air.

        Dilansir dari keterangannya pada Rabu (14/6/2023), sebagaimana diketahui, guncangan di pasar kripto global tampaknya belum menunjukkan sinyal mereda. Jatuhnya harga Terra LUNA pada pertengahan 2022 lalu, disusul penangkapan pendirinya, Do Kwon, dengan dakwaan penipuan keuangan dan sekuritas, hingga runtuhnya FTX akibat kelalaian pengelolaan keuangan disusul oleh penahanan pendirinya, Sam Bankman-Fried, menjadi beberapa peristiwa besar yang mewarnai pasar kripto dalam tiga tahun terakhir.

        Terbaru, Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat menggugat perusahaan pertukaran kripto, Binance dan Coinbase, atas tuduhan penggelapan dana nasabah dan pelanggaran regulasi sekuritas serius. SEC juga menuduh Binance telah melakukan penipuan terhadap regulator dan investor, serta terlibat dalam perdagangan manipulatif. 

        Baca Juga: Anggota Parlemen AS Ajukan Tuntutan Hukum SEC dalam Pertimbangkan Kerangka Peraturan Kripto

        Menurut SEC, CEO Binance, Changpeng Zhao, diduga telah memindahkan miliaran dolar ke perusahaan di berbagai negara, yang merupakan milik pejabat, termasuk pendiri dan kepala eksekutif Binance. Pemindahan dana tersebut dilakukan melalui Silvergate Bank dan Signature Bank yang keduanya telah dinyatakan gagal di awal tahun ini. 

        Berbagai tuduhan dan dugaan tersebut kemudian menjadi dasar permohonan pembekuan aset Binance oleh SEC kepada pengadilan. Meskipun begitu Binance bersikukuh tidak bersalah dan akan melakukan pembelaan.

        Menanggapi hal tersebut, Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara menjelaskan bahwa menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2022 mencapai Rp306 triliun. Nilai tersebut menurun 64% dari tahun 2022 yang mencapai Rp859 triliun.

        Meskipun begitu, jumlah investor kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 16,7 juta orang, meningkat 45% dari tahun 2022 yang mencapai 11,2 juta orang. Dengan jumlah investor yang semakin besar, potensi pertumbuhan kripto di Indonesia tentu masih besar.

        “Binance memiliki exposure yang besar di Indonesia. Peristiwa ini tentu mempengaruhi bagaimana para investor memandang aset kripto sehingga berbagai upaya preemtif dan preventif harus didorong untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang di Indonesia” tegas Rudiantara. 

        Rudiantara juga mengatakan bahwa Indonesia telah menunjukkan satu langkah konkrit dalam merespon perkembangan kripto ke depan, dengan terintegrasinya pengaturan kripto dengan sektor keuangan nasional melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

        “Melalui UU PPSK, apalagi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan ada Dewan Komisioner yang mengatur khusus aset kripto, maka ke depan kita berharap pengaturan dan pengawasan aset kripto akan lebih komprehensif. Hal ini juga akan mendorong pengembangan pasar kripto dan mengoptimalkan dampaknya pada sektor keuangan dan ekonomi nasional.”, tambah Rudiantara. 

        Anggota Steering Committee IFSOC, Tirta Segara menekankan urgensi adanya regulasi dan skema perlindungan dana investor. Menurutnya, hal ini akan berperan sebagai tonggak dan acuan jelas kepada platform mengenai batasan-batasan pengelolaan dana investor.

        “Salah satu sumber utama permasalahan sebagaimana yang kita lihat dalam kasus FTX dan sekarang Binance. Sebagaimana telah diterapkan di area pasar modal, platform dan pelaku industri kripto mestinya juga tidak boleh menampung, mengalihkan, dan apalagi menginvestasikan dana yang dikelola secara serampangan dengan risiko tinggi tanpa izin. Hal ini sangat krusial dalam meningkatkan aspek perlindungan konsumen di area kripto," jelas Tirta.

        Tirta juga mengatakan perlunya penguatan aspek kelembagaan di pasar kripto sehingga fungsi-fungsi yang ada dan dapat mengalami benturan kepentingan dapat disegregasi dengan baik: peran sebagai pedagang, pialang, kustodian, dll yang menurutnya “ini mendesak segera dilakukan untuk mewujudkan tata kelola yang baik di pasar kripto.”

        Anggota Steering Committee IFSOC, Eddi Danusaputro menjelaskan bahwa kasus Binance dan Coinbase ini menjadi peristiwa yang semakin membuka mata akan risiko perlindungan konsumen di pasar kripto yang masih sangat rentan.

        Menurut Eddi, risiko yang muncul akibat kelalaian pengelolaan dana, pencucian, hingga penggelapan dana, dan risiko lainnya yang terkait tata kelola pasar kripto harus bisa diminimalisir. 

        “Dari sini kita melihat bahwa regulator seperti SEC telah mengambil peran dan memberikan perhatian khusus. Tanpa ada regulasi yang jelas, industri ini akan sulit mencapai pertumbuhan yang kondusif dan optimal,” ungkap Eddi. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: