Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota Parlemen AS Ajukan Tuntutan Hukum SEC dalam Pertimbangkan Kerangka Peraturan Kripto

Anggota Parlemen AS Ajukan Tuntutan Hukum SEC dalam Pertimbangkan Kerangka Peraturan Kripto Kredit Foto: Unsplash/Stanislaw Zarychta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komite Layanan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) bertemu untuk membahas kejelasan ekosistem aset digital, dengan beberapa tindakan hukum baru-baru ini dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) terhadap perusahaan kripto.

Dilansir dari laman Cointelegraph pada Rabu (14/6/2023), dalam sidang komite pada 13 Juni, ranking member Maxine Waters mengatakan Partai Demokrat mengambil "pandangan serius dan bijaksana" pada kerangka kerja diusulkan yang diperkenalkan Partai Republik tentang regulasi aset digital. 

Ketua Komite AS, Patrick McHenry mengatakan dia mengharapkan masukan bipartisan pada rancangan undang-undang (RUU) dengan mark-up atau sesi komite setelah reses kongres pada Juli.

Baca Juga: 'Perang terhadap Kripto' dari Partai Demokrat Bakal Hilangkan Pemilih Utamanya

Waters menyarankan, tanpa analisis ekstensif dan kolaborasi antara kedua partai politik, undang-undang aset digital dapat membuka pintu bagi potensi penipuan dan penyalahgunaan dana pelanggan. DPR California mengutip runtuhnya FTX, tuntutan pidana mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried, dan tindakan SEC baru-baru ini terhadap Binance dan Coinbase.

“Saya sangat khawatir bahwa RUU Republik akan memungkinkan perusahaan kripto yang saat ini dituntut karena melanggar undang-undang sekuritas kami untuk terus melakukan bisnis melalui pendaftaran sementara,” kata Waters. 

“RUU tersebut tampaknya menghentikan tindakan penegakan apa pun oleh SEC terhadap perusahaan kripto bahkan ketika mereka telah melakukan penipuan. Pendaftaran sementara ini dapat memberi penghargaan kepada aktor jahat dengan kartu 'keluar dari penjara' dan memungkinkan mereka untuk terus merugikan konsumen dan investor,” sambung Waters. 

RUU yang diperkenalkan pada 2 Juni akan melarang SEC menolak platform perdagangan aset digital untuk mendaftar sebagai sistem perdagangan alternatif yang diatur dan memungkinkan perusahaan semacam itu untuk menawarkan "komoditas digital dan pembayaran stablecoin." Itu juga akan merestrukturisasi peran SEC dan Komisi Perdagangan Komoditas dan Berjangka dalam mengatur aset digital di Amerika Serikat.

“Masyarakat Amerika adalah satu-satunya yang tersisa memegang tas ketika datang ke FTX dan ketika datang ke pelanggaran, atau dugaan pelanggaran, ketika datang ke Binance dan Coinbase,” kata founder dan co-CEO Prometheum, Aaron Kaplan di sidang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: