- Home
- /
- Government
- /
- Government
10.249 Pejabat Perusahaan Terima Bansos, Mensos Risma: Kita Hapus dari KPM!
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 10.249 pejabat perusahaan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos). Mereka di antaranya menempati jabatan direksi atau pejabat tertentu di sejumlah perusahaan.
Data tersebut terdeteksi dari sistem di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Anaknya Siap Maju Rebut Kursi di DPRD Jatim, Mensos Risma Beri Wejangan Fuad Benardi
"Padahal kalau dicek (pada database), orangnya miskin, ada yang cleaning service, ada yang buruh. Mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan itu (pada sistem AHU). Tetapi realitanya mereka miskin," ujar Mensos kata Risma melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023).
Atas hasil temuan BPK tersebut, Kemensos telah membekukan data dimaksud dan mengeluarkannya dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pembekuan data merupakan tindak lanjut temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM pada by name by address (BNBA) data salur bansos sembako/BPNT dengan data pada sistem di Ditjen AHU Kemenkumham.
"Keputusan kita, harus kita berikan shock therapy. Kita akan cut (hapus) dulu dari daftar KPM. Kalau mereka nanti komplain, menyatakan dirinya miskin, silakan (komplain) ke kami, nanti kita akan evaluasi," ucap Mensos.
Mensos telah menemui Menkumham Yasonna H Laoly untuk membicarakan persoalan tersebut agar dilakukan pengecekan data kembali.
"Saya minta semua pihak yang memberikan data KPM agar dilakukan pengecekan secara detail dan teliti sebelum dimasukkan ke sistem AHU," katanya.
Selain itu, Mensos juga mengajak serta aparat penegak hukum (APH) dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan permasalahan dimaksud.
"Supaya semua orang belajar untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita kerjakan," katanya.
Baca Juga: Sempat Korbankan Beberapa Program, Akhirnya Dana Blokir Rp364 Miliar Kemensos Dibuka Kemenkeu
Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran. UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.
"Sesuai UU No. 13/2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Mensos.
Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: