Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, membantah adanya dugaan aliran dana korupsi ke partainya. Hal tersebut mengacu pada pemeriksaan Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hinca menegaskan, tidak pernah ada dana masuk ke Partai Demokrat. Pasalnya, kasus yang mencatut nama Andi Arief sama sekali berbeda dan tak berhubungan dengan Partai Demokrat.
"Harusnya sih sama sekali gak pernah ada (dana) yang masuk ke Demokrat karena memang suatu hal yang berbeda. Kalau sudah ada kan dari kemarin-kemarin kan sudah ada itu. Sepanjang yang kami tahu tidak ada aliran dana yang masuk ke Partai Demokrat," kata Hinca saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/23).
Baca Juga: Pertemuan SBY dan Megawati Paling Ditunggu-Tunggu: Mungkinkah Terjadi?
Sebelumnya, Ketua Bappilu Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan di KPK pada Selasa (20/6/23) lalu. Andi mengaku dicecar pertanyaan terkait dugaan aliran dana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Adapun dalam kasus korupsi tersebut telah menjerat Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas'ud. Andi pun mengaku diminta KPK untuk mengimbau kadernya untuk mengembalikan uang tersebut.
Adapun aliran dana yang digadang-gadang masuk ke Partai Demokrat Kalimantan Timur sekitar Rp 100 juta. Andi menegaskan, sekecil apapun uang negara mesti dikembalikan untuk menghindari kerugian.
"Ditanya soal supporting Pak Gafur dalam Musda ada dana yang disiapkan atau dia masang billboard atau masang atribut segala macam. Ada dugaan seorang yang harus saya imbau, kalau memang dia benar menerimanya dia harus kembalikan ke negara," kata Andi seusai mengikuti pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/6/23).
"Kita semangatnya negara tidak boleh rugi dong, kalaupun ada uang yang digunakan walaupun serupiah harus dikembalikan, tidak perlu triluin-triulanan ratusan juta juga harus dikembalikan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK adanya dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, di mana tersangka Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.
"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jakarta, Rabu (7/6/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: