Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kewajiban Perpajakan vs Ketenangan Hidup dan Berusaha

        Kewajiban Perpajakan vs Ketenangan Hidup dan Berusaha Kredit Foto: KIB Consulting
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Berburu di kebun binatang merupakan ungkapan perasaaan yang sering diungkapkan pelaku usaha manakala untuk memastikan pencapaian target penerimaan pajak, Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan dan/atau keterangan atau biasa dikenal dengan SP2Dk kepada para wajib pajak yang sudah terdaftar. Surat bertuliskan kantor pajak, ini lebih sering membuat perasaan gundah gulana kebanding gembiranya. 

        Dalam tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan sekitar 465.000 Surat Permintaan Penjelasan dan/atau Keterangan yang dikenal dengan sebutan SP2DK yang telah dikirimkan kepada Wajib Pajak. Beragam tanggapan yang disampaikan oleh para pelaku usaha atas upaya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) ini. Ada yang merasa khawatir atau was-was, ada yang merasa biasa-biasa saja, namun ada juga yang merasa bingung dengan langkah yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) tersebut.

        Berlawanan dengan keberhasilan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP), para pelaku usaha merasakan ada gangguan atas ketenangan hidup dan berusaha  yang telah dirasakan selama ini, saat menerima SP2DK. Beberapa SP2DK dilanjutkan ke proses pemeriksaan pajak, sementara beberapa lainnya tidak jelas statusnya manakala apa yang ditanyakan telah dijawab secara lengkap. Tersitanya sebagian waktu pelaku usaha dalam memberikan tanggapan atas SP2DK yang diterima, kadang berimbas ke ketenangan berusaha yang telah ada selama ini.

        Kekesalan masyarakat pembayar pajak bertambah manakala berita korupsi yang dilakukan pejabat negara, termasuk pejabat pajak menjadi berita berseri yang terus ada di media sosial. 

        Baca Juga: DJP Bawa Kabar Baik, Restitusi Pajak Semula 12 Bulan Kini Hanya 15 Hari

        Melihat persoalan itu, KIB Consulting mengadakan Client Gathering tahun 2023 dengan mengangkat tema ‘Risk Mitigation SP2DK’.di Hotel Mercure Kemayoran yang diikuti 200 peserta terdiri dari klien KIB Consulting, termasuk jaringan perkawanan

        Acara kali ini menghadirkan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prabowo, dan pihak otoritas yaitu DJP yang diwakilkan oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit, Bambang Wijono serta  salah satu pelaku usaha yang merasakan langsung dari gebrakan Ditjen Pajak (DJP) ini yaitu Sugih Sutjiono yang merupakan Direktur PT. Everseiko Indonesia.

        Dalam sambutannya, Yustinus mengharapkan wajib pajak tidak perlu khawatir dengan adanya SP2DK, karena merupakan klarifikasi data dan bukan pemeriksaan pajak. 

        “Wajib pajak akan dibina oleh AR( account representative) Wajib Pajak masih-masing untuk melakukan pelaporan pajak yang sesuai dengan peraturan yang ada,” papar Yustinus, Jumat(23/6/2023). 

        Baca Juga: Berburu Pengemplang Pajak, Ditjen Pajak Gandeng Imigrasi

        Sementara itu,  Managing Director KIB Consulting, Bambang Budi Suwarso mengatakan, wajib pajak perlu diberikan pemahaman yang lebih luas, lengkap dan jelas tentang SP2DK. 

        “Gebrakan Ditjen Pajak (DJP) dengan menerbitkan SP2DK dengan ancaman pidana fiskal secara masive boleh dikatakan sangat efektif dalam mengejar pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak, dimana beberapa tahun belakangan ini, Ditjen Pajak (DJP) dapat memenuhi target penerimaan negara dari sektor pajak,” terang pembicara pada beberapa forum nasional dan internasional seperti G20/B20 dan Pacific business Engagement di Bali tahun 2022.    

        Sedangkan,  Rachmat Kurniawan, salah seorang senior konsultan di KIB Consulting menyampaikan acara client gathering tahun 2023 KIB Consulting dengan tema Risk Mitigation SP2DK dapat memberikan kenyamanan psikologis dan mempersiapkan diri lebih baik lagi bagi para Wajib Pajak khususnya para klien KIB Consulting,

        “Sehingga tidak ada lagi gangguan kehidupan tidak tenang, termasuk kerugian finansial signifikan yang mungkin terjadi,”ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: