Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Small Firm Diaries: Pertumbuhan & Stabilitas Jadi Prioritas bagi Usaha Kecil di Indonesia

        Small Firm Diaries: Pertumbuhan & Stabilitas Jadi Prioritas bagi Usaha Kecil di Indonesia Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Penelitian Financial Access Initiative (FAI) New York University bersama MicroSave Consulting (MSC) Indonesia resmi meluncurkan hasil dari studi Small Firm Diaries (SFD) Indonesia di Jakarta, Kamis (22/6/2023). Hasil studi tersebut mengungkapkan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi bagi usaha kecil (small firm) menjadi prioritas utama di Indonesia.

        Engagement Director FAI New York University, Laura Freschi menyatakan, pelaku usaha kecil disebut sebagai “the invisible middle” atau bagian kecil yang tidak terlihat. 

        “Usaha kecil ini berbeda dengan usaha lainnya dan ini penting untuk dibicarakan karena berkaitan dengan pembuatan kebijakan keuangan,” ujar Laura ketika membuka pemaparan hasil studi. 

        Baca Juga: Riset Small Firm Diaries: 79% Usaha Kecil Gunakan Teknologi untuk Pemasaran dan Perpesanan

        Dari segi pertumbuhan dan stabilitas, visi usaha ke depan bagi para pelaku usaha terbagi atas tiga kategori, yakni 32% pelaku usaha kecil ingin menjadi “stability entrepreneurs”, sedangkan 28% pelaku usaha ingin meningkatkan stabilitas keuangan dan usaha serta 33% pelaku usaha hanya ingin meningkatkan profit saja.

        “Pelaku usaha ini menginginkan wealth berbarengan dengan stability, di dalam bidang ekonomi [yang kami teliti] kami menyebutnya “stability entrepreneurs,” ujar Laura. 

        “Apa yang kita perlu lakukan untuk menumbuhkan perekonomian pelaku usaha kecil? Adalah mendukung mereka untuk to grow atau tumbuh,” sambungnya ketika memutar sebuah ilustrasi video yang merepresentasikan pelaku usaha kecil.

        Bicara soal stabilitas, Laura juga menjelaskan bahwa pelaku usaha kecil banyak menghadapi ketidakpastian atau volatilitas. Ia pun memutar sebuah ilustrasi video yang menggambarkan hal tersebut.

        “Pelaku usaha kecil yang kami teliti adalah dinamis, kami melihat mereka banyak mengalami up and down. Mereka mencari kepastian atau stabilitas. Dalam dunia akademisi, terdapat dua jenis pelaku usaha yakni survival entrepreneurship dan strong entrepreneurship. Soal pendanaan usaha, di satu sisi, ada pelaku usaha yang ingin bertumbuh, yang tidak ingin bertumbuh, dan ingin bertumbuh di kedua sisi [pertumbuhan usaha secara profit sekaligus stabilitas usaha],” papar Laura.

        Laura menyimpulkan, pelaku usaha kecil cenderung “ingin tumbuh dengan stabilitas, bukan dengan sky-rocket type growth." 

        Soal dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha kecil, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan sebanyak 64 juta UMKM di Indonesia menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). 

        “Pelaku usaha kecil saat ini masih lebih banyak dibandingkan usaha menengah dan usaha besar,” ujar Rudy.

        Ia menjelaskan, dukungan pemerintah untuk pelaku usaha kecil seperti transformasi digital, transformasi rantai pasok, hingga ekspor produk UMKM ada dalam regulasi yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja.

        “UU Cipta Kerja memuat kebijakan yang mempermudah investasi maupun kebijakan yang fleksibel dalam sektor pengembangan koperasi dan UKM, termasuk mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Melalui turunannya yakni PP Nomor 7 Tahun 2021 terdapat amanat untuk memberikan penundaan, perlindungan, dan pemberdayaaan bagi koperasi dan UKM di antaranya dengan perizinan usaha,” ujar Rudy.

        “Perizinan usaha bagi usaha mikro dan kecil yang berisiko rendah diberlakukan perizinan tunggal, yakni NIB sebagai legalitas, SNI dalam wujud SNI Bina UMK, dan sertifikasi halal melalui self-declare,” tambahnya.

        Dalam pidatonya, Rudy menjelaskan UU Cipta Kerja tersebut mendorong sinergi pengembangan UMKM berbasis klaster melalui proyek pengelolaan terpadu tahun 2024.

        “Diimplementasikan melalui major project pengelolaan terpadu UMKM yang ditargetkan siap beroperasi pada tahun 2024 di 10 lokasi dengan mendorong komoditas unggulan lokal dan mengungkit kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Rudy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: