Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wah, UKM Indonesia Masih Menghadapi Berbagai Tantangan dan Hambatan di Era Digital

        Wah, UKM Indonesia Masih Menghadapi Berbagai Tantangan dan Hambatan di Era Digital Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mencatat bahwa UMKM mampu berkontribusi sebesar 60,51% terhadap PDB nasional serta dapat menyerap 96,92% tenaga kerja. Hingga saat ini, jumlah UMKM di Indonesia telah mencapai lebih dari 65 juta. Dari jumlah itu, sekitar 64,6 juta masuk kategori usaha mikro.

        Di berbagai sumber, banyak pihak memberikan perhatian kepada pelaku usaha skala mikro dan kecil. Termasuk dalam hal pendampingan, pemberian akses modal, kebijakan, serta kemudahan- kemudahan berwirausaha lainnya. Di sisi lain, hal ini belum banyak terlihat bagi para pelaku usaha skala kecil dan menengah. Padahal usaha kecil dan menengah berkontribusi besar pada PDB nasional, yaitu hampir 100 persen.

        Dalam acara Forum Kajian Pembangunan (FKP) yang diadakan oleh SMERU Research Institute dan Tokopedia pada Selasa (27/6), berdasarkan riset terbarunya, peneliti SMERU Research Institute, Wandira Larasati, mengatakan, pelaku usaha skala kecil dan menengah seringkali dianggap kelompok pengusaha yang sudah berdaya secara finansial, memiliki manajemen usaha yang lebih modern, memiliki usaha skala besar, dan kurang memerlukan bantuan serta kemudahan sebagaimana yang didapatkan oleh pelaku usaha skala mikro.

        “Meski tidak memiliki masalah pada modal usaha, banyak pengusaha kecil dan menengah mengalami hambatan dan tantangan hingga usaha mereka stagnan bahkan mengalami kerugian,” ungkap peneliti yang akrab dipanggil Dira ini.

        Menurut Dira, dari hasil risetnya terungkap beberapa hambatan yang kerap dialami para pelaku usaha, antara lain kapasitas pelaku usaha. “Ia harus menyesuaikan kapasitas produksi yang lebih besar hingga perlu manajemen bisnis dan pengawasan yang baik,” ungkapnya, “Juga ketersediaan pekerja yang belum memenuhi kebutuhan manajemen perusahaan,” sambungnya lagi.

        Baca Juga: MenKopUKM: Percepat Digitalisasi Layanan Bantuan Hukum bagi UMK

        Kendala regulasi pun menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi pengusaha kecil dan menengah. “Ia tidak punya informasi mengenai pajak, perizinan, dan beberapa aturan lainnya yang belum tersosialisasikan,” Ujar Dira.

        Senada dengan Dira, Rossa Novitasari, Kepala Bidang Investasi UKM, Kemenkop UKM menuturkan, salah satu kendala UKM adalah produknya tidak terstandar dengan baik. “Boleh jadi pada pesanan pertama, produk yang dijual berkualitas, tapi pesanan kedua dan ketiga, kualitas produk itu tidak dijaga secara konsisten,” ujarnya.

        Selain itu, legalitas usaha juga menjadi kendala karena menghambat mereka untuk mengakses pembiayaan. “Dengan begitu mereka mengalami hambatan saat harus memperbesar kapasitas produksi atau meningkatkan layanannya,” ujarnya.

        Begitu juga dengan pemasaran yang kadang kala menjadi tantangan tersendiri. “Beruntung kita punya platform e-commerce seperti Tokopedia yang bisa membantu mempromosikan produk dan jasa pelaku usaha secara lebih luas ke seluruh pelosok di tanah air,” tambahnya.

        Meski begitu, Rossa mengungkapkan pemerintah juga sudah berusaha maksimal mengatasi berbagai kendala yang dialami para pelaku UKM. Salah satunya adalah mengadakan program pelatihan kewirausahaan berbasis klaster sesuai jenis usaha. Kemudian ada juga hibah dan pembelian alat produksi, kredit usaha, sertifikasi produk, dan program kemitraan.

        Memang, dalam pelaksanaannya program tersebut kadang belum optimal dan akan terus diperbaiki. Misalnya, dalam pelatihan-pelatihan yang dilakukan pun seringkali materi pelatihan yang diadakan kurang relevan dan menyasar langsung kebutuhan pelaku UKM. Dengan kata lain, materi pelatihan yang diberikan masih terlalu basic. Padahal pelaku UKM membutuhkan pelatihan yang lebih advance.

        Hadir juga pada acara itu, Alfredo Setiabudi selaku Senior Vice President of Ads Solution, Tokopedia, menjelaskan bagaimana Tokopedia telah memiliki 4 skema keanggotaan seller: Regular Merchant, Power Merchant, Power Merchant PRO, dan Official Store.

        “Selain itu, aspek pemasaran menjadi penting untuk diimplementasikan oleh pelaku bisnis sebagai sarana dalam memperkenalkan produk ke target audience, membangun citra baik ataupun branding, meningkatkan penjualan dan lainnya. Hal ini dapat dicapai melalui Tokopedia Marketing Solutions,” ujar Alfredo.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Gencarkan Digitalpreneur untuk Tumbuhkan Ekonomi Digital

        Tokopedia Marketing Solutions memiliki misi untuk membantu bisnis dari skala kecil, menengah, hingga besar untuk mengakselerasi bisnis mereka di Tokopedia seperti jangkauan lebih luas ke pengguna yang tersebar di 99% kecamatan di Indonesia. Kemudian ada presence di seluruh consumer purchase journey dengan tiga karakteristik konsumen yakni yang belum memutuskan ingin membeli apa, yang sudah memutuskan ingin membeli apa, dan yang mengunjungi Tokopedia setelah melihat penawaran menarik di platform lain seperti media sosial.

        Selain itu, dengan data konsumen yang dimiliki, Tokopedia Marketing Solutions bisa membantu brand dan pelaku bisnis menargetkan iklan ke konsumen dengan profil yang tepat, dengan mengedepankan prinsip keamanan dan perlindungan data pribadi berdasarkan peraturan yang berlaku. Tokopedia Marketing Solutions akan membantu pelaku bisnis untuk menangani seluruh hal terkait operasional pemasaran di platform e-commerce Tokopedia.

        Tokopedia juga membantu penjual untuk mengakses modal melalui ModalToko. ModalToko adalah fasilitas pinjaman modal yang diberikan kepada penjual Tokopedia untuk mengembangkan usahanya. Fitur ini menjadi solusi bagi penjual untuk mendapatkan modal usaha tambahan karena prosesnya mudah dan jumlah pinjamannya bisa disesuaikan kebutuhan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: