Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akun Anonim Kerap Lakukan Cyber Bullying, Ini Kata Mario Hulu...

        Akun Anonim Kerap Lakukan Cyber Bullying, Ini Kata Mario Hulu... Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Medan -

        Menjelang Pemilu 2024, banyak buzzer 'menyerang' sejumlah para bakal calon presiden dengan menampilkan informasi-informasi hoaks. Akibatnya, muncul perselisihan antarpendukung masing-masing calon presiden tersebut.

        "Keberadaan buzzer ini makin parah. Ini tak terlepas dari banyaknya akun sosial media anonim yang kerap melakukan cyber bullying dan cyber victimization sehingga menyebabkan polarisasi di tengah masyarakat," kata Pemerhati Media Sosial Mario Hulu di Medan, Kamis (13/7/2023).

        Baca Juga: Optimalkan Potensi Ekonomi Digital, Keamanan Siber jadi Prioritas Keamanan Nasional

        Disebutkannya, dalam melakukan cyber bullying dan cyber victimization tersebut, para buzzer menggunakan isu identitas atau isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di media sosial.

        "UU ITE yang telah dibuat pemerintah ternyata tidak membuat mereka takut untuk terus menyebarkan informasi atau isu SARA. Padahal, ada ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta bagi yang menyebarkan konten bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik," imbuhnya.

        Sementara, soal penyebar informasi yang menimbulkan permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA telah diatur dalam UU ITE Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016. Bila terbukti bersalah, bisa dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

        Untuk itu, Mario Hulu mendesak pemerintah buat regulasi agar setiap orang hanya memiliki 1 akun medsos. Ini bisa dilakukan jika orang yang ingin memiliki akun medsos wajib pakai identitas seperti KTP/SIM/kartu pelajar atau surat keterangan dari Dukcapil saat mendaftar.

        "Hal ini dilakukan untuk menghapus akun-akun media sosial bodong atau anonim yang selama ini menyebar informasi palsu. Intinya, setiap warga yang mau daftar atau mau daftar wajib berikan identitas resmi atau surat keterangan dari instansi terkait. Alhasil, setiap orang akan berhati-hati menggunakan media sosial," sarannya.

        Dia juga meminta masyarakat untuk menjaga etika, sopan santun dalam bermedia sosial. "Berhati-hatilah dalam membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial dan pikirkan sebelum dibagikan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: