Ikuti Jejak Negara Lain, Uni Eropa Akan Batasi Anak di Bawah 13 Tahun Akses ke Media Sosial
Kredit Foto: Kaspersky
Mengikuti jejak negara-negara lain dalam melindungi anak dibawah usia dari bahaya di dunia digital, Uni Eropa akan mengambil langkah untuk membatasi akses anak usia di bawah 13 tahun ke media sosial di seluruh 27 negara anggotanya. Presiden Komisi Eropa Ursula, Von der Leyen, mengatakan ini akan menjadi upaya terbesar dalam melindungi anak dari bahaya di dunia digital.
Melansir Reuters (14/7), Presiden Komisi Eropa Ursula, Von der Leyen, mengatakan Komisi Eropa akan mengajukan proposal resmi setelah musim panas tahun ini. Kebijakan tersebut diperkirakan diumumkan dalam pidato tahunan State of the Union pada September mendatang.
Rencana itu disusun berdasarkan rekomendasi dua pakar yang mengusulkan penerapan sistem akses media sosial secara bertahap berdasarkan usia. Dalam skema tersebut, anak berusia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan media sosial dalam waktu terbatas dan di bawah pengawasan orang tua, pengasuh, maupun guru. Pembatasan itu kemudian akan dilonggarkan secara bertahap seiring bertambahnya usia remaja.
"Jelas bahwa kita membutuhkan pembatasan yang sesuai dengan usia terhadap platform digital," kata Von der Leyen.
Menurut dia, persoalan saat ini bukan lagi apakah anak-anak menghadapi risiko di internet, melainkan bagaimana menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sejak usia dini.
"Pertanyaannya bukan lagi apakah anak-anak menghadapi risiko daring, tetapi apa yang dapat kita lakukan untuk memberikan anak-anak awal yang lebih aman di dunia daring," lanjutnya.
Von der Leyen juga menegaskan bahwa fokus utama kebijakan tersebut adalah platform media sosial. Namun, aturan nantinya juga dapat mencakup layanan digital lain yang memiliki fitur yang dinilai tidak sesuai untuk anak-anak atau berpotensi menimbulkan kecanduan.
"Pertama-tama kita perlu mempertimbangkan jenis platform yang berbahaya bagi anak-anak kita. Bukti menunjukkan bahwa ini terutama platform media sosial, tetapi juga penyedia lain dengan fitur yang tidak sesuai usia dan adiktif. Jadi anggap saja sebagai media sosial plus," ujarnya.
Baca Juga: Komdigi Akui PP TUNAS Hadapi Tantangan, 3 dari 5 Anak Palsukan Umur demi Medsos
Baca Juga: Prabowo: Jangan Mudah Tertipu Narasi di Media Sosial, Belum Tentu Benar
Ia menambahkan, setelah kategori platform tersebut ditetapkan secara jelas, Uni Eropa akan mempertimbangkan penerapan akses yang berbeda untuk setiap kelompok usia melalui mekanisme bertahap.
Apabila disahkan, kebijakan tersebut akan menambah daftar negara dan kawasan yang memperketat penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Sebelumnya, Indonesia, Australia, Inggris, India, dan Amerika Serikat telah menerapkan atau tengah mempertimbangkan aturan serupa yang menyasar platform seperti TikTok, YouTube, Instagram, dan Facebook.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: