Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadiri Peresmian Bursa Berjangka Kripto CFX, Mendag Zulhas: Cegah Pelaku Ilegal

        Hadiri Peresmian Bursa Berjangka Kripto CFX, Mendag Zulhas: Cegah Pelaku Ilegal Kredit Foto: Nadia Khadijah Putri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menghadiri acara peresmian bursa berjangka kripto Commodity Future Exchange (CFX) di Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

        Zulhas menyatakan, adanya CFX menjadi wadah sekaligus bursa yang membantu pemerintah untuk meregulasinya.

        “Bila industri ini tidak diatur dengan baik, itu akan berdampak pada timbulnya pelaku ilegal yang merugikan masyarakat. Pada intinya, kami melindungi masyarakat,” ujar Zulhas saat berpidato di acara pembukaan bursa berjangka kripto CFX pada Jumat (28/7/2023).

        Baca Juga: Kuatkan Regulasi Kripto, Korsel Bentuk Unit Khusus Investigasi Kejahatan Kripto

        Tidak hanya itu, Zulhas juga mengatakan bahwa regulasi industri kripto harus memberikan perlindungan pada masyarakat agar publik nyaman dan percaya memanfaatkan pelayanan digital. 

        Menurutnya, inovasi kebijakan di bidang perdagangan aset kripto adalah pembentukan ekosistem kelembagaan, sehingga akan berdampak pada perekonomian nasional.

        Namun, Zulhas mengingatkan bahwa investasi kripto termasuk investasi tinggi risiko dan tinggi keuntungan (high risk high return). Karena itu, semua pihak perlu terlibat untuk melakukan literasi finansial, utamanya soal kripto dan aset berjangka lainnya.

        “Jangan sampai orang berpura-pura berdagang kripto yang menyumbangnya. Itu masuk, uangnya hilang,” tegasnya.

        Sejak CFX resmi diluncurkan, pedagang-pedagang kripto yang telah hadir di Indonesia seperti Indodax, Stockbit, Ajaib, Pluang, dan lain-lain masuk dalam naungan bursa kripto tersebut.

        Soal regulasi, Zulhas sempat menyampaikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 soal Penguatan dan Perkembangan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan penguasa perdagangan aset kripto. 

        Baca Juga: MA Singapura Putuskan Kripto sebagai Bagian dari Properti Pribadi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Nadia Khadijah Putri
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: