Kuatkan Regulasi Kripto, Korsel Bentuk Unit Khusus Investigasi Kejahatan Kripto
Berdasarkan laporan pada 26 Juli, Korea Selatan telah membentuk sebuah unit investigasi antarlembaga untuk memerangi kejahatan mata uang kripto. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengatasi peningkatan aktivitas ilegal di pasar dan kebutuhan perlindungan bagi para investor.
Secara bersamaan, Korea Securities Depository mengumumkan perjanjian bisnis dengan Code, sebuah perusahaan spesialisasi Travel Rules, di Seoul untuk mendorong penerbitan dan penggunaan Legal Entity Identifier (LEI) di pasar aset virtual.
Dikutip dari Cointelegraph, Kamis (27/7/2023), menurut laporan sebelumnya dari media berita lokal Yonhap News, Kantor Jaksa Distrik Seoul Selatan akan membentuk sebuah unit investigasi kejahatan aset virtual bersama yang disebut Joint Investigation Centre for Crypto Crimes. Unit ini terdiri dari 30 penyidik dari tujuh lembaga dan badan pemerintah, antara lain Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan, Lembaga Pajak Nasional, dan Lembaga Bea Cukai Korea.
Baca Juga: MA Singapura Putuskan Kripto sebagai Bagian dari Properti Pribadi
Jaksa Agung Won-Seok Lee mengatakan bahwa unit investigasi kejahatan aset virtual tersebut harus membantu mengurangi risiko aset virtual dan menjaga nilainya agar tetap stabil.
"Unit investigasi kejahatan aset virtual harus membantu agar pasar aset virtual tidak menyusut dan menghilangkan risiko agar bisa stabil," tukasnya.
Fokus utama unit ini adalah menyelidiki pelaku pasar yang terlibat dalam penerbitan atau distribusi mata uang kripto untuk mengidentifikasi aktivitas perdagangan yang tidak wajar dan menyelidiki tindakan kriminal tersebut. Selain itu, unit ini akan mempercepat proses penyelidikan untuk kasus-kasus kejahatan terkait kripto, mencakup deteksi, analisis, dan penanganan.
Peluncuran unit ini bersamaan dengan disahkannya undang-undang pertama di Korea Selatan di Majelis Nasional yang bertujuan melindungi para investor kripto. Undang-undang baru ini memberlakukan hukuman, termasuk hukuman penjara dan denda, bagi individu yang terlibat dalam praktik perdagangan yang tidak adil terkait aset virtual, penggunaan informasi pribadi, manipulasi harga pasar, dan transaksi ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement