Mau Beralih ke Motor Listrik? Ini Syarat dan Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik
Kredit Foto: Antara/Henry Purba
Ingin beralih ke motor listrik? Direktur Konservasi Energi Dirjen EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjabarkan syarat dan cara konversinya. Berikut rinciannya.
Direktur Konservasi Energi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo menjelaskan, terdapat beberapa syarat dan cara konversi motor BBM ke motor listrik, yakni mulai dari punya motor milik sendiri, jenis motor cara pendaftaran, hingga sebaran bengkel dan stasiun pengisian listrik (charging station). Gigih merinci yang pertama adalah motor yang dimiliki adalah milik pribadi.
“Setiap individu yang memiliki motor yang diperoleh secara legal dibuktikan dengan nomor BPKB dan STNK masih berlaku, dan telah menyelesaikan kewajiban pajak. Maka dia mendaftar untuk melakukan konversi,” jelas Gigih saat sesi siniar (podcast) bertajuk Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik di Indonesia dari YouTube Purnomo Yusgiantoro Center yang dilansir pada Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Kejar Target Konversi Motor Listrik, Kementerian ESDM Gelar Roadshow 10 Kota
Kedua adalah jenis motor. Gigih mengatakan, ukuran motor berdasarkan rentang ukuran kapasitas CC, “ini antara 100 CC sampai dengan 150 CC,” sebutnya.
Motor ukuran 100 CC sampai 150 CC termasuk kelas motor skuter, matik, dan manual yang sering digunakan masyarakat.
Ketiga, cara mendaftarnya cukup mengakses sistem digital terintegrasi secara daring (online) di Kementerian ESDM, khususnya Dirjen EBTKE.
“Silakan membuka website Dirjen EBTKE, ebtke.esdm.go.id/konversi. Dari situ nanti bisa mengisi data yang diperlukan, tentunya nomor KTP, identitas motor yang akan dikonversi, alamat, dan memilih bengkel konversi,” katanya.
Gigih menjelaskan, sampai saat ini terdapat tujuh bengkel konversi yang terdaftar dan tersebar di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, bengkel tersebut akan terus bertambah sampai dengan potensinya terdapat 24 bengkel secara nasional.
Lantas, apakah konversi tersebut dibayar (cover) oleh pemerintah?
“Saat ini tidak meng-cover seluruh biaya. Jadi, cover diberikan Rp7 juta tambahan oleh pemerintah pada masyarakat yang akan melakukan konversi dan disalurkan melalui bengkel konversi,” tambahnya.
Soal total biaya konversi motor BBM ke motor listrik, Gigih menjelaskan, terdapat pedoman regulasi kegiatan tersebut melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
“Inilah payung hukum dan dasar hukum melakukan kegiatan konversi. Sehingga kalau misalnya total biaya ini Rp15 juta, Rp7 juta akan ditanggung pemerintah. Sisanya ya harus melunasi sisa pembayaran,” beber Gigih.
Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan kerja sama kredit untuk konversi motor BBM ke motor listrik dengan bank Himbara.
Baca Juga: Luhut Buka Kemungkinan Perluasan Persyaratan Insentif Motor Listrik
Di samping itu, Gigih juga menyebutkan saat ini terdapat 1.331 sebaran stasiun pengisian ulang listrik atau SPKLU di area Jawa, Bali, dan beberapa wilayah di luar Pulau Jawa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti