Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Buka Kemungkinan Perluasan Persyaratan Insentif Motor Listrik

Luhut Buka Kemungkinan Perluasan Persyaratan Insentif Motor Listrik Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan finalisasi terkait ketentuan insentif motor listrik di Indonesia. 

Hal tersebut dilakukan dengan menyiapkan rapat terbatas (Ratas) untuk membahas perluasan persyaratan penerima insentif sepeda motor listrik, yang ditujukan untuk merevisi ketentuan calon penerima insentif sebesar Rp7 juta untuk pembelian baru maupun konversi sepeda motor listrik yang hingga kini masih minim realisasi.

"Ini mau kita rataskan dan finalkan (revisi kebijakan)," ujarnya saat ditemui di Menara Danareksa, Senin (24/7/2023).

Baca Juga: Jadi Mobil Listrik Terlaris, Berikut Kiprah Wuling Air EV

Luhut mengatakan, Ratas tersebut nantinya akan membahas terkait kebijakan insentif kendaraan listrik yang disandingkan dengan kebijakan subsidi kendaraan listrik serta evaluasinya di negara-negara tetangga.

"Pada dasarnya semua ketentuan insentif yang ada di negara sekitar mau kita match," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyambut baik wacana revisi persyaratan penerima insentif konversi sepeda motor listrik.

Hal itu tak lepas dari rendahnya pengajuan konversi motor listrik, di mana dari 50.000 unit yang dialokasikan mendapat insentif sebesar Rp7 juta, baru sekitar 5.000 permohonan yang diterima Kementerian ESDM.

"Kita makin suka itu. Permintaan di sektor kita masih 5.000-an, tapi kita harus do our best," ujar Arifin. 

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Gandeng 4 Perusahaan Bangun Charging Station

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: