Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SEC AS Wajibkan Bursa Kripto Segera Lapor Jika Ada Kejahatan Siber

        SEC AS Wajibkan Bursa Kripto Segera Lapor Jika Ada Kejahatan Siber Kredit Foto: Unsplash/Jonathan Borba
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Regulator Amerika Serikat menetapkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan publik di AS, termasuk perusahaan kripto yang telah memiliki izin, untuk memberitahu setiap insiden keamanan siber dalam batas waktu empat hari.

        Dikutip dari Cointelegraph, Senin (31/7/2023), peraturan dari Komisi Sekuritas dan Bursa (Security and Exchange Commision/SEC) AS tersebut mensyaratkan setiap perusahaan publik untuk mengungkapkan serangan siber dalam waktu empat hari setelah dianggap sebagai "material," kecuali dalam kasus di mana pengungkapan tersebut dianggap sebagai risiko keamanan nasional atau risiko keselamatan publik.

        Berdasarkan pernyataan SEC, peraturan ini telah diadopsi dari 26 Juli dan akan berlaku 30 hari setelah publikasi rilis penerapan dalam Federal Register. Peraturan tersebut juga akan menuntut pelaporan periodik tentang kebijakan dan prosedur pendaftaran untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko keamanan siber serta memberikan pembaruan berkala tentang insiden keamanan siber yang telah dilaporkan sebelumnya.

        Baca Juga: Sequoia Capital Kurangi Dana Investasi Kripto Jadi Rp3,01 Triliun

        Pada 26 Juli, SEC memberikan pernyataan bahwa peraturan yang baru ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi investor dengan memperkuat langkah-langkah manajemen risiko keamanan siber.

        "Untuk membantu memastikan bahwa perusahaan mengungkapkan informasi keamanan siber yang materi, peraturan hari ini akan memberikan manfaat bagi investor, perusahaan, dan pasar yang menghubungkan mereka," ujar Ketua SEC, Gary Gensler.

        Peraturan baru ini akan berlaku untuk semua perusahaan yang terdaftar di bursa saham AS. Di industri kripto, perusahaan kripto yang terdaftar publik antara lain Coinbase (COIN), Marathon Digital (MARA), Riot Blockchain (RIOT), dan Hive Digital Technologies (HIVE).

        SEC menjelaskan bahwa peningkatan pembayaran digital dan operasi yang terdigitalisasi di tempat kerja, ditambah dengan kemampuan para penjahat untuk memonetisasi insiden keamanan siber, membuat peraturan baru ini menjadi kebutuhan untuk melindungi investor.

        Mata uang kripto telah menjadi target utama bagi kelompok Lazarus yang didukung oleh Korea Utara dan para penjahat siber lainnya yang mencari peluang eksploitasi bernilai tinggi. Kelompok Lazarus telah meretas platform-platform kripto dengan total lebih dari US$850 juta (Rp12,82 triliun).

        Baca Juga: Bappebti Buka Pendaftaran Pedagang Kripto Hingga Agustus 2023

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ni Ketut Cahya Deta Saraswati
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: