Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bappebti Buka Pendaftaran Pedagang Kripto Hingga Agustus 2023

Bappebti Buka Pendaftaran Pedagang Kripto Hingga Agustus 2023 Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca bursa kripto dan aset berjangka lainnya atau Commodity Future Exchange (CFX) telah diresmikan pada Jumat (28/7/2023), Bappebti memberikan kesempatan pada para calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) untuk mendaftar di bursa CFX.

“… Agustus sudah semuanya terdaftar di bursa,” sebut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko saat sesi doorstop dengan media di acara peluncuran bursa kripto CFX di Jakarta pada Jumat (28/7/2023). 

Didid juga mengatakan, CPFAK yang mendaftar di bursa CFX, akan berubah statusnya menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK). Didid juga menambahkan, bursa kripto sudah didirikan sejak 17 Juli lalu. 

Baca Juga: Ambisius dan Banyak Ide, Sam Altman Luncurkan Proyek Cryptocurrency yang Bisa Pindai Bola Mata Manusia

“Nah Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) itu mengatakan bahwa satu bulan setelah bursa ada, paling lambat, mereka sudah harus punya tanda daftar ke bursa, tambahnya. 

Menurut Didid, dalam waktu beberapa hari lagi tersebut, ia berharap 30 CPFAK mendaftar ke bursa CFX, lalu bukti daftar diserahkan ke Bappebti untuk menghilangkan status CPFAK menjadi PFAK. 

Lantas dalam ketika pedagang fisik aset kripto telah terdaftar di bursa kripto CFX, apakah akan berpengaruh pada biaya atau cost? Didid menanggapi, hal tersebut tidak akan jalan kalau biayanya belum sepakat. 

“Saya harapkan itu bicara bisnis ke bisnis (B2B) lah. Kami kan hanya memantau ada batasnya. Sejauh tidak ada yang melewati batas atas,” tegasnya. 

Namun, Didid juga menegaskan bahwa pihaknya ingin bersifat fleksibel dalam meregulasi bursa kripto CFX, agar pedagang kripto dan investor tidak terhambat. 

“Kalau semuanya harus kami atur, nanti enggak lah, ya k an? Dalam tata kelola yang baik itu kan, kami hanya sebagai regulator, agar pelaku usaha bisnis industri kripto ini bisa juga maju. Kami tidak terlalu banyak mengatur di situ, hanya membuat kanal-kanalnya lah,” pungkas Didid. 

Sampai saat ini, dari 30 calon pedagang aset kripto, terdapat 23 di antaranya yang sudah terdaftar di brusa kripto CFX.   

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: