Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menilai bahwa batas minimal usia capres dan cawapres tidak menjadi hal yang krusial. Hal itu dia ungkap menyusul gugatan usia minimal cawapres yang dialamatkan ke Mahkamah Konsitusi.
Viva menyebut, sebagian besar fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai bahwa batas usia capres dan cawapres hanya mempertimbangkan sisi akademis cawapres yang akan maju di Pilpres nanti.
Baca Juga: Merasa Diserang dan Dijegal Jelang Pilpres 2024, Anies: Banyak Kampanye Negatif dari Lawan!
"Pembahasan pada usia dalam pansus RUU Pemilu, di mana saya ikut di dalamnya, tidak krusial karena sebagian besar fraksi menyatakan kalau kemudian diubah dari 35 menjadi 40 tahun pertimbangannya dari sisi akademis," kata Viva saat ditemui wartawan di Kantor DPP PAN, Jakarta, Senin (7/8/2023).
"Secara teoretis itu sudah ada proses pendewasaan psikologi mental, spiritual, kebijakan pengalaman empiris dalam kehidupan dan soal kompetensi," tambahnya.
Viva pun mengaku, partainya menyerahkan sepenuhnya keputusan gugatan tersebut kepada Mahkamah Konsitusi. Pasalnya, batas usia capres dan cawapres tidak diatur secara resmi dalam Undang-undang Dasar 1945.
Menurutnya, dengan tidak diaturnya batas usia minimal capres dan cawapres, kebijakan tersebut menjadi kebijakan hukum terbuka. Dalam hal ini, kata Viva, penentuan kebijakan akan diputuskan berdasarkan hasil perembukan di DPR.
"Jadi kalo tidak diatur, menurut saya itu jadi open legal polecy, tergantung pada pembuat undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut, Viva menegaskan bahwa PAN akan mengikuti keputusan Mahkamah Konsitusi, mengingat keputusan dari hasil tersebut bersifat final dan mengikat.
"Karena pertimbangannya PAN melihat soal usia itu bukan krusial, yang krusial itu adalah satu intgritas, dua kompetensi, tiga visi leadership. Itu yang penting dibanding soal usia," tandasnya.
Baca Juga: Tak Punya Kecenderungan Koalisi, PAN Tak Menutup Kemungkinan dengan Gerindra maupun PDIP
Sebagaimana diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Pemohon I dan sejumlah perseorangan yang mengatasnamakan warga Indonesia, Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas Pemohon III, Dedek Prayudi Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev Pemohon V menggugat batas usia minimal cawapres dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Perkara tersebut menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Gugatan tersebut juga meminta batas usia minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun dengan dalih pemimpin muda memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai pemimpin negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: