Aktivis pro 212 Damai Hari Lubis meminta waspada jika nantinya Rocky Gerung akan bernasib sama dengan Gus Nur dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
"Jangan terulang kembali proses delik jenis aduan terhadap Rocky," kata Damai Hari.
Ia meminta nantinya, baik Rocky dan tim kuasa hukumnya harus menolak berdebat dengan penyidik terkait pasal penistaan dan penyebaran berita hukum.
"Rocky jangan terjebak dengan argumentasi dalil hukum pidana materil, harus konsen pada acara pidana acara pidana formil atau KUHAP. Terkait legal standing Rocky, yang diutamakan," tambahnya.
Untuk itu, yang perlu diperdebatkan adalah kritik itu disampaikan kepada pejabat publik penyelenggara negara. Dan sebagai warga negara, Rocky punya hak dalam memberikan catatan kritis.
"Dan kewajiban pejabat publik dalam menyikapi sikap kritis pendapat dan sindiran atau satire apapun jenisnya, terkait dengan kebijakan Presiden Jokowi. Maka, tepatnya Rocky harus menolak secara radikal," tandasnya.
Hingga saat ini Polisi telah menerima 13 laporan dan 2 pengaduan yang dialamatkan kepada Rocky Gerung akibat hinaannya yang diarahkan kepada Presiden Jokowi dengan menyebut 'bajingan yang tolol'.
Sebelumnya, Rocky pun sudah meminta maaf karena telah menimbulkan kegaduhan di publik. Sementara Presiden Jokowi juga tidak mau ambil pusing atas cacian dari Rocky.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai secara hukum pidana ucapan itu masuknya adalah delik aduan, artinya yang bisa melaporkan ke pihak berwajib hanya Presiden Jokowi kalau merasa harkat dan martabatnya direndahkan.
"Pencemaran nama baik terhadap Presiden itu ada perubahan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Itu delik aduan, ketika itu delik tergantung kepada yang teradu dalam hal ini Presiden Jokowi," kata Hibnu.
Lain halnya, jika ucapan penghinaan terhadap presiden itu masuk ke delik umum, maka kerugiannya menyangkut orang banyak.
"Dalam perkembangannya, Putusan MK itu wajib Presiden Jokowi memberikan klarifikasi atau pernyataan kalau ia merasa dihina, wajib melaporkan dan tidak bisa diwakilkan, karena itu masuknya delik aduan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: