PK Moeldoko Ditolak Mahkamah Agung, Anies: Hadiah Ulang Tahun AHY dari Sistem Pengadilan Kita
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan, menilai Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menerima berbagai gemblengan.
Salah satunya, Anies menyinggung gugatan-gugatan yang dilancarkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang.
Baca Juga: Lawan Ganjar Maupun Anies, Prabowo Subianto Menang Telak Head to Head
"Sembilan belas kali proses pengadilan itu adalah gemblengan untuk menjadi negarawan, melampaui politisi. Itu sebuah tantangan yang tidak sederhana," kata Anies dalam acara peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY, di Djakarta Theater XXI, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Anies juga menyebut keputusan Mahkamah Agung atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko sebagai kado ulang tahun bagi AHY. Pasalnya, keputusan tersebut diumumkan tepat pada hari ulang tahunnya.
"Kok ya keputusan MA itu dikeluarkan di hari ulang tahunnya Mas AHY. Jadi anggaplah itu sebagai hadiah ulang tahun dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY. Mudah-mudahan nanti terjaga terus ke depannya," tegasnya.
Anies pun mengibaratkan gemblengan AHY sebagai salah satu jalan menjadi sebuah berlian. Menurutnya, berlian mesti ditempa lebih keras dibanding batu bara.
"Yang tidak (terkena tekanan) suhu bumi yang tinggi, dia akan jadi batu bara. Tapi yang kena tekanan tinggi, yang kena suhu tinggi, kena gemblengan dia jadi berlian," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung resmi menolak gugatan PK yang diajukan KSP Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
Baca Juga: PK Moeldoko Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: 19 Kali Demokrat Menang!
Putusan PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Yosran, bersama anggota majelis, Hakim Lulik Tri Cahyanigrum dan Hakim Cerah Bangun serta seorang Panitera Pengganti Adi Irawan.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs Mahkamah Agung, keputusan PK Moeldoko dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023, resmi ditolak. Adapun, putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (10/8/2023).
"Tolak," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: