Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Harus Bongkar Tuntas Praktik Korupsi di Sektor Pertambangan

        Pemerintah Harus Bongkar Tuntas Praktik Korupsi di Sektor Pertambangan Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, pemerintah harus berani untuk membongkar tuntas pejabat nakal yang terlibat korupsi bila serius ingin membenahi sektor pertambangan

        "Jadi pemerintah harus membongkar tuntas sampai ke akar-akarnya kalau memang serius ingin membenahi sektor pertambangan," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Jumat (11/8/2023).

        Mulyanto meminta pemerintah ataupun aparat penegak hukum agar dapat melakukan tindakan pemberantasan tanpa pandang bulu siapa pun orangnya.

        Baca Juga: DPR Duga Korupsi Pertambangan Nikel Bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif

        "Jangan pandang-bulu, termasuk pada atasannya pejabat eselon I yang ditahan," ujarnya. 

        Menurutnya, penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementrian ESDM Ridwan Djamaluddin oleh Kejaksaan Agung dapat berdampak langsung terhadap penerimaan negara. 

        Mulyanto menyebut bahwa dampak tersebut dapat dirasakan langsung lantaran penerimaan yang selama ini bocor dapat ditemukan masalahnya. 

        "Penanganan masalah ini akan berdampak langsung pada penerimaan negara, yang selama ini bocor serta tata kelola pertambangan nasional," ucapnya. 

        Dampak lainnya juga akan dirasakan dari sisi investasi. Ia menilai adanya penetapan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap investor, terutama di sektor pertambangan. 

        "Kepada investor juga saya kira akan berdampak positif. Ini akan semakin meningkatkan kepercayaan mereka untuk menanamkan investasinya di indonesia karena terjaminnya kepastian hukum di negeri ini," ungkapnya.

        Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023), menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

        Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan.

        Akibat perbuatan keduanya, PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUP-nya mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitaran Blok Mandiodo.

        Sebelumnya penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh orang tersangka, salah-satunya adalah SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan  Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM).

        Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara terkait Penetapan Eks Dirjen Minerba sebagai Tersangka Korupsi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: