- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Gapasdap Nilai Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan 5 Persen Masih Kurang, Ini Langkah yang Diambil!
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merealisasikan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi per 3 Agustus 2023 sebesar rata-rata 5 persen. Namun, kenaikan tersebut masih dianggap masih kurang oleh pengusaha yang tergabung organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, di Surabaya, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Kementerian ESDM Terbitkan Tarif dan Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU
Menurutnya, meskipun ada kenaikan tarif sebesar 5 persen lewat keputusan Kemenhub bernomer KM 61 tahun 2023, namun masih dianggap kurang atau sisa sebesar 34,4 persen yang harus dipenuhi oleh pemerintah sesuai perhitungannya. Perhitungan sesuai kekurangan tersebut kurang lebih sebesar 1.300 rupiah per-mil ini yang dinilai masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain.
Tak hanya itu saja, kata dia, permasalahan lain yang dihadapai oleh pengusaha adalah biaya operasional per hari yang menelan anggaran dana puluhan juta hingga ratusan juta rupiah serta keselamatan penumpang harus dilakukan sesuai standardisasi Internasional, yakni Safety Of Lite At Sea atau disebut Solas.
Dalam keselamatan penumpang itu hanya negara Indonesia yang mengikuti aturan Solas, sementara di negara lain, tidak menggunakan aturan Solas, tapi menggunakan aturan non-Solas.
"Adanya tambahan kenaikan tarif sebesar 5 persen kami juga menyambut baik dan berterima kasih pada pemerintah. Namun demikian, kenaikan 5 persen ini jauh dari harapan kami. Kami berharap pemerintah segera merealisasikan sisa kenaikan tarif sebasar 29,4 persen dari sisa tersebut," tegas pria alumni ITS Perkapalan ini.
Lebih lanjut, Rakhmatika mengatakan kebijakan kenaikan tarif sebasar 5 persen tersebut dampaknya sangat kecil terhadap beban masyarakat selama ini.
Ia mencontohkan, tarif di lintasan rute Merak - Bakauheni dari Rp21.600 menjadi Rp22.700, hanya naik sebesar Rp1.100. Sementara, tarif sepeda motor dari Rp58.550, menjadi Rp60.600, hanya naik sebesar Rp2.050 rupiah saja.
Baca Juga: KLHK Ungkap Sumber Utama Polutan Jakarta adalah Sektor Transportasi
Contoh lain, di rute Ketapang - Gilimanuk, tarif penumpang dari Rp9.650 menjadi Rp10.600 hanya naik sebesar Rp950.
"Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali kenaikan tarif di akhir September nanti sesuai dengan kebutuhan kami yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai dengan standardisasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Diharapkan pemerintah segera merealisasikan atau menyesuaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran bisa menjamin standardisasi keselamatan dan standardisasi kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tutup Rakhmatika.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Ayu Almas