- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Kementerian ESDM Terbitkan Tarif dan Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan biaya layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) guna mengakselerasi percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Baca Juga: Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik IKN, PLN Tambah Dua SPKLU di Kalimantan
Biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi badan usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging, sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
"Besaran biaya layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap satu kali charging," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/8/2023).
Sebagaimana diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi, Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari badan usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).
Lebih lanjut Jisman menyebutkan bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah penetapan Menteri ESDM dengan pertimbangan dan strategi masing-masing badan usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Arifin Tasrif Minta Percepatan Prioritas Target Kinerja
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement