- Home
- /
- Government
- /
- Government
Pertama, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumatera Barat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sungayang berupa tiga Sertifikat Hak peruntukkan untuk empat suku, yaitu Suku Chaniago, Suku Piliang, Suku Kuti Anyir, dan Suku Mandailing. Dengan penggunaan untuk lahan pertanian, luas total tanah sebesar 107.714 m2.
“Saya berharap agar ke depannya di Provinsi Sumatera Barat yang luasnya secara keseluruhan mencapai 352.000 hektare dapat tersertifikasi,” kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Menurut Hadi Tjahjanto, tanah ulayat yang sudah terdaftar dan diberikan Hak Pengelolaan dapat dikerjasamakan di atasnya dengan diberikan Hak Atas Tanah Berjangka, seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai. Sehingga, tanah ulayat ke depannya tidak hanya dipandang sebagai aset yang diam.
Baca Juga: Kebakaran LahanTerjadi di Sekitar Bandara Kertajati, Fasilitas Operasional Dipastikan Aman
“Tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun karena akan memberikan manfaat dan peningkatan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berpesan kepada seluruh masyarakat nagari agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan, dan diberi patok atau tanda batas.
“Jika perlu sertifikat di-fotocopy dulu dan simpan di tempat yang terpisah dengan sertifikat asli. Jangan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak yang tidak berhak,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dan Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang.
Sebagai tambahan, Menteri ATR/BPN Hadi menyerahkan tiga Sertifikat Hak Pengelolaan, yaitu dua sertifikat HPL atas nama Kerapatan Adat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang terdiri dari lima suku, yaitu Suku Bendang, Suku Pitobang, Suku Payobadar, Suku Piliang, dan Suku Supanjang.
Adapun satu sertifikat HPL tanah ulayat lain yang diserahkan oleh Hadi Tjahjanto atas nama Kerapatan Adat Nagari Sungai Kamuyang yang terdiri dari empat suku, yaitu Suku Petopang, Suku Piliang, Suku Mandailing dan Suku Chaniago. Dengan penggunaan untuk Lahan Pertanian, dengan luas total tanah sebesar 131,8 hektare. Selain itu, juga diserahkan satu Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu seluas 1.713 m2.
Pertama kali dalam sejarah Indonesia sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan Tanah Ulayat secara sah telah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan.
Baca Juga: Menteri Hadi Targetkan 800 Kasus Sertifikat Tanah Terselesai di Masa Jabatannya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Rosmayanti