Di tengah arus globalisasi dan revolusi digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia terus melakukan upaya untuk memperkuat sektor keuangan melalui inovasi teknologi.
Langkah-langkah berani ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UUP2SK).
Menyusun Landasan Strategis dengan Masterplan IAKD
OJK menggagas Masterplan dan Roadmap untuk Bidang Aset Keuangan Digital (IAKD), termasuk aset kripto. Inisiatif ini bukan hanya sekadar rencana, melainkan peta jalan menuju masa depan finansial yang lebih inklusif dan inovatif.
Merumuskan Standar Baru dengan POJK di ITSK
Selain itu, OJK tengah merancang Rancangan Peraturan OJK (POJK) dan ketentuan pelaksanaannya di Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Langkah ini adalah langkah penting dalam membangun fondasi hukum yang kuat untuk pengembangan inovasi di sektor keuangan. Itu mencakup segala aspek, mulai dari pengembangan, perizinan, hingga pengawasan dan penerapan sanksi.
Menggalakkan Inovasi Melalui Digital Innovation Center
OJK membangun Digital Innovation Center sebagai pusat inovasi dan memperkuat fungsi Regulatory Sandbox. Langkah ini bertujuan untuk mendorong lahirnya ide-ide baru, produk, layanan, dan aktivitas berbasis teknologi di sektor jasa keuangan. Inovasi tidak hanya dilihat sebagai tantangan, melainkan sebagai peluang untuk membentuk masa depan keuangan yang lebih cerah.
Kolaborasi Sebagai Kunci: Bersama Bappebti dan Bank Indonesia
OJK sadar bahwa tantangan ini tidak bisa dihadapi sendiri. Kolaborasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia menjadi kunci dalam memastikan regulasi dan pengawasan yang efektif. Proses pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto adalah langkah berkelanjutan yang dilakukan bersama Bappebti.
Tak hanya itu, koordinasi dengan Bank Indonesia juga dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Hal ini termasuk memetakan isu-isu yang memerlukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta pengaturan aset kripto.
Kesemuanya adalah upaya konkret dan progresif dari OJK untuk memastikan bahwa Indonesia terus berada di barisan terdepan dalam memanfaatkan potensi finansial digital. Dengan komitmen kuat dan langkah-langkah strategis ini, masa depan keuangan digital di Indonesia tampak semakin cerah.
Baca Juga: Meningkatkan Literasi dan Perlindungan Keuangan jadi Komitmen OJK untuk Kemakmuran Finansial
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat