Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC) Hong Kong mengumumkan akan memperbarui kebijakannya mengenai penjualan dan persyaratan mata uang virtual "mengingat perkembangan pasar terbaru dan pertanyaan dari industri ini".
Dilansir dari laman Cointelegraph pada Senin (23/10/2023), berdasarkan pemberitahuan SFC pada 20 Oktober lalu, pihaknya mengatakan bahwa di bawah pedoman yang diperbarui, produk mata uang virtual tertentu hanya akan tersedia untuk investor profesional.
Selain itu, perantara di ruang kripto "harus menilai apakah klien memiliki pengetahuan tentang investasi dalam aset virtual" sebelum menangani transaksi apa pun.
"Meskipun aset virtual menjadi lebih populer di beberapa negara, lanskap peraturan global tetap tidak merata," kata SFC. "Risiko yang terkait dengan investasi dalam aset virtual yang diidentifikasi oleh SFC pada tahun 2018 masih terus berlaku."
Baca Juga: Otoritas Perbankan Eropa dan Otoritas Sekuritas Pasar Eropa Keluarkan Pedoman Entitas Kripto
Persyaratan yang diperbarui menganggap aset virtual sebagai "produk kompleks" di bawah SFC dan tunduk pada pedoman yang sama dengan produk keuangan serupa. Komisi ini secara khusus menyebutkan dana yang diperdagangkan di bursa kripto dan produk yang diterbitkan di luar Hong Kong sebagai contoh produk kompleks.
Banyak pengguna kripto di Hong Kong masih terguncang skandal seputar pertukaran kripto JPEX. Pada September lalu, SFC mengumumkan bahwa mereka telah menerima lebih dari 1.000 keluhan terkait JPEX, dengan pengguna yang mengeklaim kerugian mencapai jutaan dolar. Polisi setempat kemudian menangkap enam karyawan JPEX karena mengoperasikan bursa kripto tanpa izin.
Tidak jelas apakah kebijakan SFC yang diperbarui adalah akibat langsung dari peristiwa seputar JPEX, tetapi regulator mengatakan pada bulan September bahwa mereka akan meningkatkan upayanya untuk terus memberi tahu investor kripto tentang risiko.
Pada Oktober, Kepolisian Hong Kong dan SFC membentuk sebuah kelompok kerja yang bertujuan untuk memantau dan menyelidiki potensi aktivitas ilegal yang melibatkan aset digital.
Baca Juga: Coinbase Pilih Irlandia sebagai Pusat Kripto di Eropa
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: